Rabu 08 Jul 2020 15:01 WIB

Pemprov Jabar Siap Fasilitasi Pemulangan Etty

Etty dibebaskan dari hukuman mati setelah mendapat maaf dari ahli waris korban.

Etty binti Thoyib (kanan) pekerja migran Indonesia (PMI) yang terbebas dari hukuman mati di Arab Saudi bersiap menjalani pemeriksaan kesehatan setibanya di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (6/7/2020). Etty binti Thoyib lolos dari hukuman mati di Arab Saudi berkat tebusan 4 juta riyal atau Rp15,5 miliar yang didakwa meracuni sang majikan Faisal al Ghamdi hingga tewas.
Foto: ANTARA/MUHAMMAD IQBAL
Etty binti Thoyib (kanan) pekerja migran Indonesia (PMI) yang terbebas dari hukuman mati di Arab Saudi bersiap menjalani pemeriksaan kesehatan setibanya di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (6/7/2020). Etty binti Thoyib lolos dari hukuman mati di Arab Saudi berkat tebusan 4 juta riyal atau Rp15,5 miliar yang didakwa meracuni sang majikan Faisal al Ghamdi hingga tewas.

REPUBLIKA.CO.ID, Bandung (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyatakan siap memfasilitasi pemulangan Etty binti Toyib, pekerja yang kembali ke Indonesia. Setelah Etty terbebas dari hukuman mati di Arab Saudi, ke daerah asalnya di Majalengka.

Etty tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Banten, Senin (6/7), setelah sekitar 19 tahun menjalani hukuman penjara karena didakwa menyebabkan kematian majikannya di Arab Saudi.

"Kepulangan Bu Etty dari Arab Saudi menjadi kewenangan Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Luar Negeri. Namun, setelah itu, kami siap menjemput Etty dan mengantar ke tempat tinggalnya di Majalengka," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat Taufik Garsadi dalam siaran pers Humas Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang diterima di Bandung, Rabu (8/7).

Taufik mengatakan, dinas berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 dalam menjemput pekerja yang baru datang dari luar negeri. "Saat penjemputan tentu protokol kesehatan akan diterapkan. Selain memastikan kondisi Bu Etty sehat, itu dilakukan sebagai bentuk pencegahan dan perlindungan kepada keluarga Bu Etty," katanya.

Etty dijatuhi hukuman mati di Arab Saudi karena dituduh menyebabkan kematian majikannya. Dia dibebaskan dari hukuman mati setelah mendapat maaf dari ahli waris korban dan membayar diat Rp 15 miliar.

Aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat bahu-membahu mengumpulkan dana Rp 1,4 miliar untuk membantu membebaskan Etty dari hukuman mati.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement