Rabu 08 Jul 2020 10:16 WIB

CAS Tolak Gugatan Santos kepada Barcelona

Permintaan kompensasi Santos sebesar 54,7 juta poundsterling ke Barcelona gagal.

Rep: Muhammad Ikhwanuddin/ Red: Israr Itah
Eks pemain Santos dan Barcelona, Neymar
Foto: EPA-EFE/WALLACE WOON
Eks pemain Santos dan Barcelona, Neymar

REPUBLIKA.CO.ID, LAUSANNE -- Pengadilan Arbitrase Olahraga (CAS) menolak gugatan klub asal Brasil, Santos terhadap Barcelona terkait transfer Neymar pada 2013 lalu. Permintaan kompensasi Santos sebesar 54,7 juta poundsterling atau setara Rp 979 miliar terhadap Barcelona pun pupus. 

Santos mengajukan klaim ke FIFA pada 2015 sebagai kompensasi dan ganti rugi setelah Barcelona melakukan pembayaran kepada ayah Neymar dan perusahaan N&N sebelum menandatangani kontrak dengan biaya awal 50,45 juta poundsterling atau sekitar Rp 910 miliar.

Baca Juga

"CAS menyatakan kontrak antara Santos dan Neymar sudah diakhiri oleh kedua belah pihak. Barcelona tidak bersalah dalam proses transfer tersebut ketika membayar uang tambahan untuk ayah sang pemain dan perusahan N&N," bunyi pernyataan Barcelona, dikutip Sky Sports, Rabu (8/7). 

"Barcelona tidak bertanggung jawab atas persetujuan pratransfer terhadap Neymar dengan Santos," lanjut pernyataan tersebut. 

Alhasil, CAS mewajibkan Santos membayar ganti rugi untuk Barcelona sebesar 16 ribu poundsterling atau setara dengan Rp 300 juta. Santos menyatakan kecewa tetapi menghormati keputusan tersebut. 

Proses transfer Neymar dari klub masa kecilnya ke Barcelona menemui banyak masalah hukum. Pengadilan Tinggi Spanyol mengumumkan ada indikasi korupsi terhadap pembelian sang pemain yang belakangan dibantah oleh Neymar. 

Investigasi terhadap Barcelona menyebabkan mantan presiden Barcelona Sandro Rosell mengundurkan diri pada 2014. Kendati demikian, Neymar tetap bersinar berseragam Blaugrana ketika menjuarai Liga Champions pada musim 2014/15. 

Pada 2016, Neymar hengkang ke Paris Saint-Germain (PSG) dengan mahar 198 juta poundsterling sekaligus memecahkan rekor dunia sebagai pemain termahal. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement