Rabu 08 Jul 2020 06:50 WIB

Insentif Tenaga Kesehatan Bisa Diajukan ke Dinkes 

Rumah sakit yang melaksanakan tugas penanganan Covid-19 harus mengajukan pembayaran.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

MANOKWARI -- Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyatakan, anggaran insentif tenaga kesehatan (nakes) Covid-19 untuk rumah sakit rujukan dialokasikan melalui dua pintu, yakni Kementerian Kesehatan dan Dinas Kesehatan di daerah. Karena itu, pengajuan pencairan dana insentif bagi nakes yang menangani perawatan pasien Covid-19 bisa dilakukan melalui Dinas Kesehatan setempat.  "Ada...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement