Rabu 08 Jul 2020 02:18 WIB

Tiba di Sorong Tanpa Surat Izin, 12 Penumpang Kapal Dipulang

Tim Gugus Kota Sorong juga menggiring lima orang yang ketahuan memalsukan surat izin.

Ilustrasi.
Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, SORONG -- Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Sorong memulangkan 14 orang penumpang KM Dobonsolo yang tiba di Pelabuhan Sorong, Selasa, tanpa mengantongi surat izin masuk.

Selain itu, Tim Gugus Tugas Kota Sorong juga menggiring lima orang yang ketahuan memalsukan surat izin masuk kota Sorong ke Posko Gugus Tugas untuk diperiksa lebih lanjut.

Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Sorong Herlin Sasabone membenarkan bahwa Tim Gugus Tugas melakukan pengawasan terhadap KM Dobonsolo yang tiba di kota Sorong dan menemukan 14 orang masuk tanpa izin.

Menurut dia, penumpang yang tidak punya izin tersebut langsung dinaikkan kembali ke kapal pulang ke daerahnya dengan biaya ditanggung oleh penumpang itu sendiri.

Dikatakan bahwa lima orang yang melakukan pemalsuan dokumen surat izin masuk Kota Sorong tiga diantaranya bukan warga kota Sorong tetapi warga Kabupaten Bintuni yang transit sehingga tidak diproses hanya diberikan peringatan.

Dua orang warga kota Sorong yang memalsukan dokumen surat izin masuk satu orang tidak diberikan sanksi atas dasar kemanusiaan karena yang bersangkutan punya anak bayi.

"Sedangkan seorang warga yang palsukan dokumen surat izin masuk diberikan sanksi sosial membantu memberikan posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19," ujarnya.

Herlin meminta kepada masyarakat terutama pelaku perjalanan yang masuk Kota Sorong agar dapat mengurus surat izin masuk karena masih pembatasan akses jalur laut.

"Pengurus surat izin masuk ke kota Sorong tidak dipersulit dan gratis asalkan alasan masuk jelas sesuai dengan surat instruksi dari Wali Kota," tambah dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement