Selasa 07 Jul 2020 20:50 WIB

Pemilik 251 Paket Ganja Divonis Sembilan Tahun

Majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp 1 miliar.

Palu hakim (ilustrasi).
Foto: Blogspot.com
Palu hakim (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, AMBON -- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara terhadap terdakwa yang ditangkap polis, Baharudi Djourongan. Terdakwa dinyatkan terbukti memiliki dan menyimpan 251 paket narkoba golongan satu jenis ganja.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 114 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan menjatuhkan hukuman penjara selama sembilan tahun," kata ketua majelis hakim, Ronny Felix Wuisan didampingi Jean Tulak dan Esau Yarisetou selaku hakim anggota di Ambon, Selasa (7/7).

Dalam persidangan secara online tersebut, majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Adapun hal yang memberatkan terdakwa dihukum penjara maupun denda karena tidak mendukung program pemerintah dalam mencegah dan memberantas peredaran narkotika.

Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya serta belum pernah dihukum.

Keputusan majelis hakim PN Ambon lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejati Maluku, Senia Pentury yang dalam persidangan sebelumnya meminta terdakwa dijatuhi vonis 10 tahun penjara.

Atas putusan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya Alfred Tutupary dari LBH Humanum Maluku menyatakan banding sehingga keputusan ini belum memiliki kekuatan hukum tetap dan mengikat.

Baharudin awalnya ditangkap Senin, (20/1) 2020 sekitar pukul 15:30 WITdi rumahnya di Desa Tulehu, Kecamatan Salahutu, Pulau Ambon, Kabupaten Maluku Tengah.

Terdakwa mengaku mendapatkan barang bukti narkotika berupa 251 paket ganja dari seorang temannya bernama Amar Lestaluhu yang dititipkan kepadanya. .

Sebelum ditangkap, terdakwa sempat menjual dua paket ganja yang dikemas dalam plastikklem bening lalu sisanya 251 paket dikemas dalam sebuah dos coklat yang bertuliskan ZTE lalu disimpan dalam kamarnya.

Ketika teman terdakwa datang membawa satu dos coklat yang bertuliskan ZTE, terdakwa mengetahui bahwa isi dos tersebut adalah paketan ganja yang dikemas dalam plastikklem bening.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement