Selasa 07 Jul 2020 23:07 WIB

Calon Jamaah yang Mempertanyakan Dana Haji Bisa ke BPKH

BPKH akan memberikan pelayanan keuangan dalam bentuk pengembalian dan bayar manfaat.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Muhammad Fakhruddin
Calon Jamaah yang Mempertanyakan Dana Haji Bisa ke BPKH. Foto: Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/7). Rapat tersebut membahas mengenai evaluasi pengelolaan keuangan haji pasca pembatalan keberangkatan jamaah haji tahun 1441H/2020 M serta isu-isu aktual dan solusinya.Prayogi/Republika
Foto: Republika/Prayogi
Calon Jamaah yang Mempertanyakan Dana Haji Bisa ke BPKH. Foto: Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/7). Rapat tersebut membahas mengenai evaluasi pengelolaan keuangan haji pasca pembatalan keberangkatan jamaah haji tahun 1441H/2020 M serta isu-isu aktual dan solusinya.Prayogi/Republika

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Batalnya pemberangkatan haji tahun ini, membuat banyak calon jemaah yang mempertanyakan dana mereka. Untuk mengantisipasi hal tersebut, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memberikan pelayanan keuangan kepada para calon jamaah haji.

"BPKH juga akan memberikan pelayanan keuangan dalam bentuk pengembalian dan pembayaran nilai manfaat setoran lunas," ujar Kepala BPKH Anggito Abimanyu dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VIII DPR, Selasa (7/7).

Pelayanan keuangan ini bertujuan bagi para calon jamaah haji yang ingin menanyakan dana mereka untuk pemberangkatan haji tahun berikutnya. Termasuk bagi mereka yang ingin membatalkan pemberangkatan haji tahun ini.

"Kemudian yang mengembalikan sampai hari ini, yang sudah cash out sudah keluar uangnya adalah sejumlah 995 jamaah batal," ujar Anggito.

BPKH juga menegaskan, dana haji dipastikan aman. Pihaknya akan memastikan pengelolaan dana berjalan baik.

"Nilai manfaatnya seluruhnya kembali kepada jamaah haji, tidak ada yang dipergunakan untuk hal-hal yang lain," ujar Anggito.

Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi hingga saat ini ada 1.030 calon jemaah yang mengajukan pembatalan pemberangkatan haji. Skema pembatalan haji tercantum dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 Hijriah atau 2020 Masehi.

Ia menjamin, tidak ada kendala dalam proses pengembalian dana jemaah haji dengan maksimal sembilan hari. Adapun dana jamaah haji sepenuhnya berada di bawah tanggung jawab Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Terkait pembatalan pemberangkatan, seperti mekanisme pengembalian setoran BIPIH. Sampai dengan saat ini sudah 1030 (calon jamaah) yang mengajukan (pembatalan) dan sudah direalisasi 955," ujar Fachrul.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement