Selasa 07 Jul 2020 20:11 WIB

Karena Alasan Ekonomi, Residivis Berulah Lagi

Satu warga binaan yang mendapat asimilasi kembali berulah dengan melakukan pencurian

Rep: Bayu Adji P/ Red: Esthi Maharani
Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tasikmalaya
Foto: Republika/Bayu Adji P
Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tasikmalaya

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Garut membenarkan ada satu warga binaan yang mendapat asimilasi kembali berulah melakukan dugaan tindak pidana pencurian. Warga binaan yang berinisial AS (23 tahun), diduga melakukan pencurian kendaraan bermotor di Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya.

Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja, Lapas Kelas IIB Garut, Febrian Sony Budiharjo mengatakan, AS memang merupakan warga binaan yang mendapat asimilasi pada 4 April 2020. Yang bersangkutan mendapat asimilasi karena sudah sesuai dengan persyaratan administrasi.

"Ketika dia kembali melakukan tindak pidana, itu kembali kepada pribadi masing-masing. Mungkin karena dia tidak memiliki pekerjaan tetap sehingga kembali mengulangi perbuatannya," kata dia, saat dikonfirmasi Republika, Selasa (7/7).

Ia menjelaskan, awalnya AS dihukum di Lapas Kelas IIB Tasikmalaya. Namun, karena alasan tertentu yang bersangkutan dipindahkan ke Lapas Garut. Saat ini, AS telah ditempatkan di Lapas Tasikmalaya untuk memudahkan proses penyidikan kepolisian.

Sony mengatakan, pihak lapas telah berkoordinasi dengan Bapas Garut untuk mencabut program asimilasinya. Jika AS terbukti melakukan tindak pidana lagi, selama berada di luar Lapas tidak dihitung ke dalam masa pidana dan akan ditambahkan lagi dengan pidana baru dari kasus yang dilakukannya.

"Selain itu, AS tidak akan diusulkan remisi untuk tahun berjalan. Hak dia mendapatkan bebas bersyarat akan dicabut," kata dia.

Sony menjelaskan, hingga saat ini dari 153 warga binaan yang mendapat asimilasi, hanya satu orang yang kembali melakukan dugaan tindak pidana. Artinya, lanjut dia, bisa disimpulkan bahwa prorgam asimilasi berhasil.

Sebelumnya, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Tasikmalaya, AKP Siswo De Cuellar Tarigan mengatakan, polisi mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Puskesmas Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya, yabg terjadi pada 17 Juni 2020. Dari tiga orang yang berhasil ditangkap, satu di antaranya adalah napi yang mendapat program asimilasi.

"Kita amankan tiga tersangka, salah satunya warga binaan Lapas Garut yang mendapat asimilasi. Yang bersangkutan sudah kita kembalikan untuk menjalani sisa hukumannya," kata dia saat konferensi pers, Selasa (7/7).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement