Selasa 07 Jul 2020 20:01 WIB

Satu Orang Jadi Tersangka Kebakaran Kapal Tanker di Belawan

Satu orang jadi tersangka kebakaran kapal tanker MT Jag Leela di Pelabuhan Belawan.

Kapal tanker MT JAG LEELA terbakar di Pelabuhan Belawan Medan, Sumatera Utara, Senin (11/5/2020). Penyebab terbakarnya kapal tanker MT JAG LEELA yang sedang dalam perawatan atau
Foto: ANTARA/Septianda Perdana
Kapal tanker MT JAG LEELA terbakar di Pelabuhan Belawan Medan, Sumatera Utara, Senin (11/5/2020). Penyebab terbakarnya kapal tanker MT JAG LEELA yang sedang dalam perawatan atau

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN - Direktorat Reskrimum (Ditreskrimum) Polda Sumatra Utara menetapkan satu tersangka kasus kebakaran kapal tanker MT Jag Leela di Pelabuhan Belawan yang terjadi beberapa waktu lalu.

"Kasus kapal itu sedang disidik oleh Ditreskrimum Polda Sumut. Untuk tersangka juga ada satu orang, yakni inisial S," kata Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, Selasa (7/7).

Ia mengatakan, penyidik sedang melengkapi berkas perkara tersangka yang selanjutnya akan diserahkan kepada pihak Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kejatisu).

Tersangka dianggap melakukan pelanggaran terkait Pasal 359 KUHP yakni kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

"Penyidik sedang melengkapi berkas perkaranya," ucapnya.

Sebelumnya, kapal tanker sepanjang 250 meter milik MT Jag Leela yang digunakan untuk mengangkut minyak terbakar pada Senin (11/5) sekitar pukul 08.30 WIB, ketika sedang ditambatkan di galangan kapal milik PT Waruna Nusa Sentana Shipyard di Pelabuhan Belawan. Akibat peristiwa tersebut, sebanyak tujuh orang meninggal dan 22 orang lainnya mengalami luka-luka.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement