Selasa 07 Jul 2020 18:51 WIB

Mahfud Minta Bea Cukai Tuntaskan Penyelundupan Brompton

Mahfud MD mengingatkan kasus-kasus penyelundupan jangan terhenti karena Covid-19.

Mahfud MD.
Foto: Antara/Jessica Helena Wuysang
Mahfud MD.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi untuk menuntaskan kasus penyelundupan sepeda motor Harley Davidson dan sepeda Brompton yang dilakukan mantan dirut Garuda berinisial AA pada akhir 2019. Mahfud mengatakan hal itu dalam pertemuannya dengan Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (7/7).

Mahfud MD mengingatkan agar kasus-kasus penyelundupan jangan sampai terhenti karena alasan Covid-19. "Saya tanya bagaimana perkembangan kasus Garuda. Katanya berjalan, tapi karena ada Covid jadi agak terhambat. Saya bilang jangan terhambat karena Covid," kata Mahfud dalam keterangan tertulisnya

Baca Juga

Dia juga akan meminta Kejaksaan Agung untuk menjelaskan kasus ini secara transparan kepada publik agar masyarakat tidak kehilangan jejak. "Saya akan minta Kejaksaan Agung untuk dipercepat tapi tanpa mengabaikan protokol kesehatan. Artinya masyarakat jangan sampai kehilangan jejak. Karena sudah ada penandanya kuat kok tiba-tiba hilang. Sama dengan kasus Djoko Tjandra ini," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.

Kasus penyelundupan Harley Davidson dan sepeda Brompton merupakan salah satu kasus besar yang ditengarai melibatkan sejumlah direksi Garuda. "Kasus ini merupakan peristiwa besar, dan harus dipertanggungjawabkan kepada publik. Artinya harus transparan. Kalau kesulitan untuk mengungkap itu karena apa, kalau tidak bagaimana cara melakukannya," kata Mahfud menegaskan.

Dalam kesempatan itu, Mahfud mengapresiasi kinerja Bea Cukai saat ini, di mana Bea Cukai dulu dikenal sebagai salah satu sentra korupsi. "Namun, sudah beberapa tahun terakhir ini sudah ada perbaikan. Upaya memperbaiki diri sudah tampak," kata Mahfud.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement