Selasa 07 Jul 2020 18:36 WIB

Bebas dari Hukuman Mati TKI Asal Majalengka Jalani Karantina

Eti harus menjalani karantina terlebih dulu untuk memastikan kondisi kesehatannya.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Andi Nur Aminah
Etty binti Thoyib (kanan) pekerja migran Indonesia (PMI) yang terbebas dari hukuman mati di Arab Saudi bersiap menjalani pemeriksaan kesehatan setibanya di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (6/7/2020). Etty binti Thoyib lolos dari hukuman mati di Arab Saudi berkat tebusan 4 juta riyal atau Rp15,5 miliar yang didakwa meracuni sang majikan Faisal al Ghamdi hingga tewas.
Foto: ANTARA/MUHAMMAD IQBAL
Etty binti Thoyib (kanan) pekerja migran Indonesia (PMI) yang terbebas dari hukuman mati di Arab Saudi bersiap menjalani pemeriksaan kesehatan setibanya di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (6/7/2020). Etty binti Thoyib lolos dari hukuman mati di Arab Saudi berkat tebusan 4 juta riyal atau Rp15,5 miliar yang didakwa meracuni sang majikan Faisal al Ghamdi hingga tewas.

REPUBLIKA.CO.ID, MAJALENGKA -- Seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Desa Cidadap, Kecamatan Cingambul, Kabupaten Majalengka, Eti binti Toyib, berhasil terbebas dari ancaman hukuman mati. Setelah tiba di Tanah Air, Eti harus menjalani karantina terlebih dulu untuk memastikan kondisi kesehatannya.

Eti tiba di Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Banten, pada Senin (6/7) sekitar pukul 16.00 WIB. Kedatangannya disambut oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.

Baca Juga

Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Majalengka, Sadili, mengaku bersyukur Eti telah terbebas dari hukuman mati dan kini telah sampai di Jakarta. "Tapi tidak langsung ke Majalengka karena harus dikarantina dulu," kata Sadili, Selasa (7/7).

Eti dijatuhi hukuman mati atas tuduhan membunuh majikannya, Faisal bin Said Abdullah Al Ghamdi, dengan racun. Dia pun dijebloskan ke penjara sejak 2002 silam.

Sadili mengatakan, pembebasan Eti telah menempuh proses yang sangat panjang. Tak hanya pemerintah, bantuan pun datang dari berbagai kalangan. "Alhamdulillah, terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu pembebasan Eti," tutur Sadili.

Semula, ahli waris majikan Eti meminta diyat sebesar 30 juta real atau Rp 107 miliar. Namun, setelah proses tawar menawar dengan berbagai pendekatan, ahli waris majikan akhirnya bersedia menurunkan diyat menjadi sekitar Rp 15,5 miliar.

Terpisah, Sekda Majalengka, Eman Suherman, menambahkan, setibanya di Tanah Air, Eti diharuskan menjalani test PCR terlebih dahulu. "Insya Allah kalau hasilnya negatif, langsung pulang ke Majalengka," terang Eman.

Pemerintah setempat pun sedang menyiapkan kedatangan Eti. Eman menyampaikan rasa terima kasihnya kepada semua pihak yang telah membantu pembebasan Eti dari hukumannya. Dia mengatakan, pembebasan Eti selama ini telah melewati proses yang sangat panjang. N lilis sri handayani

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement