Selasa 07 Jul 2020 18:30 WIB

Massa Aksi Jatim Kembali Desak Penghapusan RUU HIP

RUU HIP berpotensi menghidupkan kembali komunisme di Indonesia.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Agus Yulianto
Ribuan massa aksi yang merupakan gabungan dari Ormas Islam, lembaga keislaman, majelis taklim, hingga organisasi pesantren menggelar aksi penolakan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) di depan Gedung DPRD Jatim, Surabaya, Selasa (7/7).
Foto: Republika/Dadang Kurnia
Ribuan massa aksi yang merupakan gabungan dari Ormas Islam, lembaga keislaman, majelis taklim, hingga organisasi pesantren menggelar aksi penolakan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) di depan Gedung DPRD Jatim, Surabaya, Selasa (7/7).

REPUBLIKA.CO.ID,  SURABAYA -- Ribuan massa aksi yang merupakan gabungan dari Ormas Islam, lembaga keislaman, majelis taklim, hingga organisasi pesantren menggelar aksi penolakan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) di depan Gedung DPRD Jatim, Surabaya, Selasa (7/7). Massa aksi secara tegas meminta agar RUU HIP tidak saja ditunda pembahasannya, melainkan dihapuskan dari Prolegnas.

"Ini berbahaya. Oleh karena itu minta cabut dari Balegnas. Jangan lagi dibahas karena ini potensi mengganggu keamanan dan ketentraman masyarakat," kata koordinator aksi, yang juga Sekjen Gerakan Umat Islam Anti Komunis (Gamis) Jatim, Muhammad Yunus.

Selain menuntut penghapusan RUU HIP, massa aksi juga meminta aktor intelektual yang ada di balik perancangan RUU tersebut ditindaklanjuti, untuk kemudian diproses hukum. Karena, kata Yunus, bukan tidak mungkin di balik perancangan RUU HIP, ada rencana makar secara konstitusional. Apalagi, RUU HIP berpotensi menghidupkan kembali komunisme di Indonesia.

"Karena ini berpotensi melakukan makar secara konstitusional. Kemudian memberikan peluang ideologi komunis yang menjadi ideologi laten itu kembali lagi masuk ke Indonesia," ujar Yunus.

Selain itu, Massa aksi juga meminta dibentuknya tim pencari fakta independen, untuk mencari aktor yang ada di belakang perancangan RUU HIP tersebut. Aktor itu lah yang menurutnya berencana mengkudeta Pancasila secara konstitusional. Yunus bersyukur usulan-usulan tersebut diterima pimpinan DPRD Jatim, dan dijanjikam akan disampaikan ke DPR RI.

"Alhamdulillah semuanya diterima dan ada beberapa masukan dari kawan-kawan yang lain untuk kemudian masukan itu disampaikan kepada DPR RI," kata Yunus.

Sebelumnya, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Jatim juga menyuarakan hal yang sama. Ketua FKUB Jatim, Kiai A Hamid Syarif meminta RUU HIP tidak saja ditunda pembahasannya, tapi juga dibatalkan atau dicabut dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

"Sekarang masih menggelinding. Sepanjang tidak ada pencabutan atau pembatalan, aksi (penolakan RUU HIP ini akan terus menggelinding," ujar Hamid.

Hamid berpendapat, jika aksi-aksi penolakan RUU HIP terus membesar, akan sangat bahaya. Apalagi, saat ini Indonesia tengah bergelut dengan wabah Covid-19. Selain itu, kata dia, pada Desember, beberapa daerah di Indonesia akan melangsungkan hajatan akbar, yakni Pilkada serentak. 

"Saya tidak bisa membayangkan ketika digelar Pilkada serentak, muncul unjuk rasa besar-besaran," ujar Hamid.

Hamid juga mengkhawatirkan adanya unjuk rasa tandingan dari mereka yang setuju dengan RUU HIP. Ketika itu terjadi, bukan tidak mungkin konflik besar akan terjadi. Tidak saja konflik vertikal antara masyarakat dengan pemerintah, tapi juga konflik horisontal, yakni antara masyarakat yang menolak RUU HIP dengan masyarakat yang mendukung.

"Kalau ini terjadi akan muncul konflik, bisa vertikal, bisa konflik horizontal. Dalam kondisi begini khawatir ada aliran yang muncul menyusup," kata Hamid.

Menkopolhukan Mahfud MD menyatakan, pemerintah tidak bisa mencabut atau membatalkan RUU tersebut, karena itu merupakan usulan DPR RI. Maka dari itu, langkah yang bisa dilakukan pemerintah adalah menolak membahas RUU tersebut, dan menyampaikannya ke DPR. 

Pemeritah, kata dia, telah menyampaikan penolakan pembahasan itu ke DPR pada 16 Juni 2020. "Presiden tegas neyatakan kembalikan itu ke DPR. Presiden tidak berniat membahas itu di tengah pandemi dan minta ditinjau kembali. Presiden meminta DPR meninjau kembali, mengundang elemen masyarakat dan menyerap aspirasi masyarakat terkait RUU tersebut," ujar Mahfud.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement