Selasa 07 Jul 2020 16:29 WIB

Aktivis Kashmir Sebut Rencana Aneksasi Israel tidak Bermoral

Palestina dan Kashmir sebetulnya mengalami nasib sama soal aneksasi.

Rep: umar mukhtar/ Red: Ani Nursalikah
Aktivis Kashmir Sebut Rencana Aneksasi Israel tidak Bermoral. Satuan keamanan Palestina melakukan pemeriksaan di pintu masuk kota Ramallah di Tepi Barat.
Foto: AP / Nasser Nasser
Aktivis Kashmir Sebut Rencana Aneksasi Israel tidak Bermoral. Satuan keamanan Palestina melakukan pemeriksaan di pintu masuk kota Ramallah di Tepi Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, SRINAGAR -- Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil Jammu dan Kashmir, Khurram Parvez, menyatakan rencana Israel menganeksasi bagian-bagian Tepi Barat yang diduduki merupakan langkah tidak bermoral. Dia juga menyebut, Palestina dan Kashmir sebetulnya mengalami nasib yang sama soal aneksasi.

"Sebagai penduduk Jammu dan Kashmir, saya tahu apa artinya aneksasi ilegal. Kami tahu derita orang lain memutuskan tanah, hak, dan masa depan Anda," kata Khurram Parvez, dilansir dari Anadolu Agency, Selasa (7/7).

Baca Juga

Parvez menambahkan, hampir seluruh dunia menentang rencana aneksasi Israel, tetapi kekuatan utama dunia telah diam terhadap aneksasi Kashmir. "Aneksasi Kashmir sama menyeramkannya dengan Palestina, tetapi kami telah ditinggalkan. Tampaknya ada dukungan diam-diam untuk aneksasi Kashmir," katanya.

Klaim India atas Kashmir sebagai bagian integral dari Serikatnya telah berlangsung selama bertahun-tahun. "(Namun) tidak ada yang menyebut aneksasi Kashmir sebagai aneksasi," kata Khurram.

 

Parvez menyampaikan penggabungan tanah Palestina harus dihentikan tetapi semua aneksasi harus berakhir. Sebab ini adalah penyalahgunaan hak asasi manusia.

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu telah berjanji untuk mulai mencaplok semua blok pemukiman dan Lembah Yordan di Tepi Barat yang diduduki pada 1 Juli. Namun, langkah tersebut terhenti karena penolakan internasional yang meluas terhadap rencana tersebut bersamaan dengan perbedaan dengan pemerintah AS dalam penerapannya.

Hukum internasional memandang Tepi Barat dan Yerusalem Timur sebagai wilayah pendudukan dan menganggap semua aktivitas pembangunan permukiman Yahudi di sana sebagai ilegal. Pada 5 Agustus 2019, pemerintah India mencabut Pasal 370 dan ketentuan terkait lainnya dari konstitusinya. Keputusan ini membatalkan satu-satunya negara mayoritas Muslim di India yang selama ini berjalan dengan otonominya sendiri.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement