Selasa 07 Jul 2020 16:25 WIB

KTP Djoko Tjandra, Kemendagri tak Punya Data Buron

Kemendagri akan meminta data dan informasi KemenhukHAM terkait kewarganegaraan Djoko

Rep: Mimi Kartika/ Red: Agus Yulianto
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil  Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh Sh, MH.
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh Sh, MH.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri), Prof Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, pihaknya tak memiliki data terkait daftar pencarian orang (DPO), buronan, atau orang yang dicekal dari pihak berwenang. Terpidana korupsi berstatus buron, Djoko Tjandra, berhasil mendapatkan KTP elektronik (KTP-el) melalui Dinas Dukcapil Jakarta Selatan dalam waktu satu jam saja.

"Sampai saat ini Dukcapil tidak memiliki data tentang data cekal dan buronan. Dan belum pernah mendapatkan pemberitahuan tentang subjek hukum yang menjadi buronan atau DPO dari pihak yang berwenang," ujar Zudan dalam siaran persnya, Selasa (7/7).

Dia meminta, agar Dukcapil diberikan pemberitahuan tentang data orang yang dicekal atau buron agar kasus seperti ini dapat dicegah. Kendati sudah ada data buron atau DPO, Dukcapil tetap akan memproses rekam sidik jari, iris mata, dan foto wajah, agar data penduduk tersebut masuk ke dalam database kependudukan.

Namun, kata Zudan, KTP-el akan diberikan pada saat yang bersangkutan memenuhi kewajiban hukumnya. Hal itu, menurutnya, sesuai dengan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang administrasi kependudukan, setiap penduduk atas setiap pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting mendapatkan pelayanan yang sama dan profesional dari Dinas Dukcapil.

"Ditjen Dukcapil juga sudah mendapat laporan dari Lurah Grogol Selatan bahwa pihak petugas di kelurahan tidak ada yang mengetahui bahwa yang bersangkutan adalah buron sehingga memproses permohonan seperti biasanya," kata Zudan.

Dalam database kependudukan, pemilik nama lengkap Joko Soegiarto Tjandra tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Zudan mengatakan, pihaknya akan meminta data dan informasi Kementerian Hukum dan HAM terkait kewarganegaraan Djoko Tjandra.

Apabila Djoko Tjandra terbukti sudah menjadi Warga Negara Asing (WNA), maka KTP-el dan Kartu Keluarga sebagai WNI akan dibatalkan oleh Dinas Dukcapil DKI. Berdasarkan Pasal 18 UU Nomor 23 Tahun 2006, penduduk yang pindah keluar negeri wajib melaporkan rencana kepindahannya kepada Dinas Dukcapil.

Namun, Zudan mengatakan, Djoko Tjandra tidak pernah melaporkan dirinya ke Dinas Dukcapil saat akan pergi dan menetap di luar negeri. Dalam histori database kependudukan, Djoko Tjandra tidak pernah mengajukan pindah ke luar negeri, sehingga Surat Keterangan Pindah Luar Negeri (SKPLN) tidak pernah diterbitkan.

Dengan demikian, berdasarkan database kependudukan, Djoko Tjandra tidak pernah keluar negeri. Zudan pun mengungkapkan histori dalam database kependudukan atas nama Djoko Tjandra.

Djoko Tjandra tercatat melakukan pencetakan KTP pada tanggal 21 Agustus 2008, kemudian melakukan pencetakan Kartu Keluarga pada 11 Januari 2011, lalu terakhir melakukan perekaman KTP-el pada tanggal 8 Juni 2020.

Sejak terdata dalam database kependudukan tahun 2008, Djoko Tjandra merupakan WNI yang lahir di Sanggau pada 27 Agustus 1951. Djoko Tjandra diketahui tidak pernah melakukan transaksi perubahan data hingga tahun 2020, seperti perubahan nama, alamat maupun tempat dan tanggal lahir.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement