Selasa 07 Jul 2020 17:03 WIB

Menag Revisi Permintaan Biaya ke BPKH Menjadi 7,19 Miliar

Komisi VIII menyetujui penggunaan nilai manfaat BPKH tahun 2020.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Muhammad Fakhruddin
Menteri Agama Fachrul Razi saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (7/7). Rapat tersebut membahas evaluasi mekanisme keputusan Menteri Agama No. 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji dan evaluasi kinerja dan anggaran program penanggulangan dampak Covid 19 di Madrasah dan Pesantren. Prayogi/Republika
Foto: Republika/Prayogi
Menteri Agama Fachrul Razi saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (7/7). Rapat tersebut membahas evaluasi mekanisme keputusan Menteri Agama No. 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji dan evaluasi kinerja dan anggaran program penanggulangan dampak Covid 19 di Madrasah dan Pesantren. Prayogi/Republika

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Menteri Agama Fachrul Razi merevisi permintaan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) yang disampaikan kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Ia mengatakan, anggaran yang telah digunakan sebesar Rp 7,1 miliar.

“Kegiatan yang sudah dilaksanakan baik untuk haji reguler maupun haji khusus ya ini sebesar Rp 7,19 miliar,” ujar Fachrul dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR, Selasa (7/7).

Diketahui, nilai anggaran ini berbeda dari angka sebelumnya yang diungkapkan, yaitu senilai Rp 176,5 miliar dari haji reguler. Serta, Rp 612,8 juta dari penyelenggaraan ibadah haji khusus.

Namun Fachrul menjelaskan, anggaran penyelenggaraan ibadah haji reguler sebesar Rp 6,61 miliar. Terbagi dalam sejumlah hal, yaitu pengadaan dan pengiriman gelang identitas jamaah haji senilai Rp 3,39 miliar.

Serta, biaya pembinaan jamaah haji berupa pencetakan buku manasik haji sebesar Rp 3,22 miliar. Sementara, anggaran untuk penyelenggaraan ibadah haji khusus sebesar Rp 574,5 juta.

“Sampai saat ini belum ada dana yang kami terima dari BPKH,” ujar mantan Wakil Panglima TNI itu.

Sementara itu, Komisi VIII sendiri menyetujui jumlah tagihan dana haji sebesar Rp 7,19 miliar yang diajukan Kementerian Agama kepada BPKH.

"Komisi VIII menyetujui penggunaan nilai manfaat BPKH tahun 2020 untuk anggaran operasional BPIH 2020 yang sudah dilaksanakan sebesar Rp 7,19 miliar,” ujar Ketua Komisi VIII Yandri Susanto.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement