Selasa 07 Jul 2020 12:07 WIB

Edhy Prabowo Larang Keluarga Terlibat Bisnis Benih Lobster

Edhy Prabowo tegaskan keputusan ekspor benih lobster adalah demi nelayan kecil.

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengaku siap diaudit terkait pengelolaan komoditas lobster.
Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengaku siap diaudit terkait pengelolaan komoditas lobster.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menyatakan melarang kerabat keluarganya untuk terlibat dalam perizinan bisnis ekspor benih lobster. Ia menegaskan siap untuk diaudit terkait pengelolaan komoditas lobster.

"Yang jelas, keluarga saya, lingkungan kerabat saya, masyarakat keluarga saya, tidak saya libatkan. Termasuk istri saya, saya larang untuk itu," kata Menteri Edhy dalam rilis KKP yang diterima di Jakarta, Selasa (7/7).

Baca Juga

Edhy mengaku tidak mempersoalkan banyak cibiran atas keputusannya mengizinkan pengambilan dan ekspor benih lobster. Ia beralasan keputusan itu dinilai sudah berdasarkan kajian ilmiah dan mengikuti semua prosedur.

Ia menegaskan, alasan utamanya mengeluarkan izin tersebut ingin menghidupkan kembali puluhan ribu nelayan penangkap benih yang kehilangan pekerjaan dan mendorong majunya budidaya lobster nasional tanpa mengabaikan keberlanjutan.

"Saya tidak peduli dibully, yang penting saya berbuat yang terbaik untuk masyarakat saya. Saya tidak takut dikuliti, karena yang saya perjuangkan bagaimana masyarakat kita bisa makan, dan itu sesuai perintah Presiden," ucapnya.

Menteri Edhy juga mengaku siap diaudit atas keputusannya mengeluarkan izin ekspor benih lobster, termasuk audit proses seleksi perusahaan penerima izin ekspor. Mengenai ada orang dekatnya yang menerima izin, Edhy mengaku tidak tahu menahu.

"Jadi ada perusahaan yang disebut ada korelasinya dengan saya, sahabat saya, yang sebenarnya saya sendiri tidak tahu kapan mereka daftarnya. Karena ada tim sendiri yang memutuskan izin ini, terdiri dari semua dirjen, termasuk irjen. Silahkan saja kalau curiga, itu biasa. Silahkan audit, cek, KKP sangat terbuka," ujarnya.

Pendaftaran perusahaan eksportir benih lobster ditangani oleh tim yang terdiri dari semua eselon I KKP, termasuk pihak inspektorat yang tugasnya mengawasi. Edhy memastikan tidak mencampuri apalagi mengintervensi proses pemberian izin bagi pendaftar eksportir benih lobster.

Menteri Edhy mengajak masyarakat untuk menitikberatkan pengawasan pada proses pemberian izin, bukan malah mengurusi perusahaan siapa yang mendapat izin. Ini karena perusahaan/koperasi manapun boleh mengajukan sebagai eksportir benih lobster.

Pengambilan benih lobster dari alam dan izin ekspor diatur dalam Peraturan Menteri KP Nomor 12 tahun 2020 yang terbit awal Mei 2020. Aturan ini turut mewajibkan eksportir melakukan budidaya lobster dan melepasliarkan dua persen hasil panen ke alam. Benih yang dibudidaya harus dibeli dari nelayan dengan harga minimal Rp 5.000 per ekor.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement