Senin 06 Jul 2020 23:25 WIB

Polisi Tangkap Pengedar Sabu Diduga Jaringan Lintas Provinsi

Dari tangan pelaku, polisi menyita 17 paket sabu siap edar.

Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba Polres Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, menangkap pemuda pengedar sabu berinisial MRA (24) (Foto: ilustrasi sabu)
Foto: Antara
Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba Polres Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, menangkap pemuda pengedar sabu berinisial MRA (24) (Foto: ilustrasi sabu)

REPUBLIKA.CO.ID, KENDARI -- Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba Polres Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, menangkap pemuda pengedar sabu berinisial MRA (24). Pelaku diduga menjadi bagian dari jaringan lintas provinsi.

Kapolres Kendari AKBP Didik Erfianto mengungkapkan, tersangka ditangkap di rumahnya di Lorong Pesantren Al-Qodria Jalan Ade Irma Nasution Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari pada Sabtu (4/7), sekitar pukul 20.00 Wita. Tim melakukan observasi dan penyelidikan sehingga target diketahui berinisial MRA merupakan seorang pengedar sabu-sabu jaringan lintas provinsi.

Baca Juga

"Setelah dilakukan penyelidikan dan observasi diketahui target berada di rumahnya. Selanjutnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kendari terus memantau pergerakan target, dan dari hasil kegiatan penyelidikan tim berkesimpulan bahwa target diduga menguasai sabu di dalam rumahnya," katanya, melalui keterangan tertulis, Senin (6/7).

Pada Sabtu (4/7), sekitar pukul 20.00 Wita, tim melakukan penangkapan dan penggeledahan tersangka. Polisi menemukan barang bukti 17 paket diduga sabu-sabu dengan berat bruto kurang lebih 622 gram.

"Setelah itu target beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Polres Kendari guna proses selanjutnya," katanya.

Barang bukti lainnya yang diamankan, yakni tas, timbangan digital, dua klik saset kosong, tiga potong lakban warna cokelat, dan satu telepon seluler. Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat enam tahun penjara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement