Senin 06 Jul 2020 22:21 WIB

Bawaslu Hentikan Pemeriksaan Kasus Kepala Kemenag Tangsel

Bawaslu memutuskan bahwa laporan yang dilayangkan oleh pelapor telah kedaluwarsa.

Rep: Abdurrahman Rabbani/ Red: Muhammad Fakhruddin
Bawaslu Hentikan Pemeriksaan Kasus Kepala Kemenag Tangsel (ilustrasi)
Foto: doc humas KASN
Bawaslu Hentikan Pemeriksaan Kasus Kepala Kemenag Tangsel (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,TANGERANG SELATAN — Laporan atas dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menyeret Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Tangerang Selatan, Abdul Rojak, kini telah diberhentikan. Pemberhentian kasus yang dilaporkan pada 28 Juni 2020 itu, telah diputuskan melalui sejumlah proses yang telah ditempuh.

Koordinator Divisi Penindakan Badan Pengawas Pemilu Kota Tangsel Ahmad Jazuli memutuskan bahwa untuk kasus laporan nomor 01/LP/PW/Kot/11.03/VI/2020 diputuskan mulai dari pemanggilan sejumlah pihak terkait, kajian, pembuatan berita acara, hingga pleno oleh Bawaslu Kota Tangsel.

"Kenapa dihentikan? Karena ada dua alasan. Pertama ada perbedaan keterangan pelapor ketika melaporkan dan juga saat diklarifikasi. Saat melaporkan, si pelapor mengatakan bahwa baru mengetahui bukti laporan pada tanggal 26 Juni. Sementara hasil poses klarifikasi, pelapor sudah mengetahui sejak bulan April. Kemudian bulan April lalu di pelapor sudah sempat melapor ke instansi terkait," kata Jazuli saat ditemui Senin (6/7).

Adapun atas hasil klarifikasi tersebut, Bawaslu memutuskan bahwa laporan yang dilayangkan oleh pelapor telah kedaluwarsa. Sedang di peraturan Bawaslu laporan dugaan pelanggaran disampaikan paling lama tujuh hari setelah ditemukan. “Jadi karena laporan maksimal dan telah melewati tujuh hari, jadi laporan kedaluwarsa,” katanya.

Untuk alasan kedua, Bawaslu menemukan adanya ketidak aslian bukti yang diserahkan oleh pelapor. Bukti yang diserahkan pelapor adalah berupa tangkapan layar sebuah percakapan pada grup whatsapp warga Tangsel.

"Kedua, setelah hasil klarifikasi dan kajian, bukti yang disampaikan pelapor itu ada perbedaan dengan yang ada di grup sebenarnya," ucap Jazuli.

Hasil kajian, terdapat adanya dugaan bahwa pelapor mengedit isi percakapan grup whatsapp tersebut. "Kita kan mengundang juga pihak terkait yakni admin grup tersebut. Kita klarifikasi dan bukti yang disampaikan itu berbeda dengan grup. Jadi ada proses editing, ada penghapusan percakapan," ungkapnya.

Seperti diketahui Bawaslu Kota Tangsel melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tangsel. Pemeriksaan dilakukan, terkait laporan atas dukungan politik terhadap salah satu pasangan calon (paslon), dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tangsel.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement