Senin 06 Jul 2020 22:11 WIB

Menkes: Insentif Nakes Sudah Terealisasi, Belum 100 Persen

Menkes membagi dua jalur untuk percepatan realisasi insentif tenaga kesehatan.

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.
Foto: ANTARA/PUSPA PERWITASARI
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.

REPUBLIKA.CO.ID, AMBON -- Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menegaskan, insentif bagi tenaga kesehatan (nakes) yang berjuang melawan Covid-19 di garda terdepan, sudah dibayarkan. Meski, ia mengakui pencairan belum mencapai 100 persen.

"Intensif untuk tenaga kesehatan sudah direalisasikan. Di sejumlah daerah sudah direalisasikan. Memang belum 100 persen karena pembayarannya agak terlambat," kata Menkes Terawan menjawab wartawan di Ambon, Maluku, Senin (6/7).

Baca Juga

Menkes yang berkunjung ke Ambon bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, menegaskan, pihaknya membagi dua jalur untuk percepatan realisasi insentif tenaga kesehatan, dari total anggaran yang dialokasikan pemerintah sebesar Rp 75 triliun.

"Jadi untuk percepatan penyaluran insentif dibagi dua jalur. Penyalurannya lebih dipermudah dengan Kepmenkes No.HK.01.07/MENKES/392/2020," katanya.

Kepmenkes No.HK.01.07/MENKES/392/2020 tentang pemberian insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19, merupakan revisi dari Kepmenkes sebelumnya, yakni nomor HK.01.07/MENKES/278/2020.

Dengan Permenkes, mempercepat penyaluran insentif. Jalur birokrasinya dipermudah. Insentif untuk nakes di daerah langsung diverifikasi oleh Kadis Kesehatan dan anggarannya bisa langsung cair.

"Jadi saat ini tinggal komunikasi Dinkes masing-masing daerah, sedangkan untuk perawat di RS rujukan yang ditunjuk itu harus melalui Kementerian Kesehatan," katanya.

Dengan pembagian dua jalur, menurut Menkes, maka beban kerja Kementerian Kesehatan terutama rantai administrasi dipotong dan lebih diperpendek. Sehingga, pelaksanaan penyaluran intensif untuk nakes termasuk tenaga laboratorium hingga Puskesmas di daerah bisa terlaksana dengan cepat.

Insentif yang diberikan kepada tenaga kesehatan yang berjuang melawan Covid-19 di garda terdepan berdasarkan Kepmenkes yakni untuk dokter spesialis sebesar Rp 15 juta, dokter umum dan gigi Rp 10 juta, bidan dan perawat Rp7,5 juta, serta tenaga medis lainnya Rp 5 juta.

photo
Pasien berbohong ke dokter (ilustrasi) - (republika)

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement