Selasa 07 Jul 2020 03:31 WIB

Pemkot Yogyakarta akan Batasi Pedagang Hewan Qurban Dadakan

hewan dan tali kekang harus dalam kondisi bersih karena berpotensi menularkan virus

Pemantauan Kesehatan Hewan Kurban. Petugas Dinas dan Pangan Kota Yogyakarta memeriksa kesehatan hewan kurban di Yogyakarta, Rabu (31/7/2019).
Foto: Republika/ Wihdan
Pemantauan Kesehatan Hewan Kurban. Petugas Dinas dan Pangan Kota Yogyakarta memeriksa kesehatan hewan kurban di Yogyakarta, Rabu (31/7/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA--Pemerintah Kota Yogyakarta akan membatasi jumlah pedagang hewan qurban dadakan atau pedagang yang berjualan di tepi jalan. Hal itu dilakukan selain menerapkan protokol kesehatan untuk membersihkan hewan qurban dan tali kekangnya sebagai upaya mengurangi potensi penularan Covid-19.

“Saya kira, sebagian besar hewan qurban atau justru hampir semua hewan qurban yang dijual di Kota Yogyakarta didatangkan dari luar daerah. Tentunya, dibutuhkan penerapan protokol kesehatan sebagai antisipasi penularan Covid-19,” kata Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi di Yogyakarta, Senin (6/7).

Menurut dia, setiap pedagang yang akan berjualan hewan qurban di tepi jalan juga wajib mengantongi izin dari camat setempat.

“Hewan yang didatangkan dari luar Kota Yogyakarta juga harus dalam kondisi yang bersih termasuk tali kekang yang juga dibersihkan atau dicuci. Biasanya, tali kekang dipegang banyak orang sehingga berpotensi menjadi media penularan virus,” katanya.

Sedangkan, untuk proses pemotongan hewan qurban, Heroe mengimbau warga untuk memanfaatkan layanan pemotongan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Giwangan meski kapasitasnya terbatas, yaitu 200 ekor sapi dan 200 ekor kambing.

Jika hewan qurban yang dipotong tersebut dibagikan ke luar daerah, Heroe menyarankan agar panitia qurban tidak perlu menyembelih hewan di Yogyakarta baru kemudian dibagikan ke warga di luar daerah.

“Akan lebih baik jika mengirim hewan qurban dalam kondisi masih hidup sehingga tidak melibatkan interaksi warga yang terlalu banyak,” katanya yang menyebut biasanya warga akan berkumpul saat penyembelihan hingga pembagian daging.

Atau, ia pun menyarankan agar warga yang ingin memberikan hewan qurban di luar daerah agar membeli hewan di tempat atau daerah yang akan diberikan sumbangan. “Jadi hewan tidak perlu keluar masuk Kota Yogyakarta,” katanya.

Jika takmir masjid atau panitia hewan qurban memiliki keterbatasan tempat untuk menyembelih dan memotong daging, maka Heroe menyarankan agar mereka menghubungi Baznas Kota Yogyakarta. “Akan disembelih di RPH Giwangan atau bahkan mencarikan hewan dan menyembelihnya di RPH,” katanya.

Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta Sugeng Darmanto mengatakan, tengah menyelesaikan surat edaran terkait penjualan, penyembelihan hingga pembagian hewan qurban ke masyarakat. “Khusus untuk penjualan, pedagang diwajibkan meminta izin ke kecamatan. Nanti camat yang akan memutuskan apakah memberikan izin atau tidak sesuai kondisi di masing-masing wilayah,” katanya.

Pada tahun lalu tercatat sebanyak 144 tempat penjualan hewan qurban dadakan, dan sebagian besar berada di Kecamatan Umbulharjo.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement