REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hasnaeni Moein berharap namanya dibersihkan dari dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang dituduhkan AAMH enam tahun lalu.
Menurut dia, hal yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh perwakilan AAMH, S pada 26 November 2014 itu, kini telah di-SP3 atau dihentikan penyidikannya oleh polisi.
Dalam surat SP3 yang beredar luas tersebut, tertulis penghentian penyidikan dilakukan karena dianggap tidak adanya cukup bukti.
"Saya ingin nama saya dibersihkan dari kasus yang tidak ada bukti-buktinya itu," kata Hasnaeni, dalam keterangan resminya kepada media, Ahad (5/7).
Surat penghentian penyidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya itu, bernomor S. Tap/288/III/2019/Ditreskrimum. Surat ditandatangani Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kala itu dijabat Kombes Roycke Harry Langie.
Selain itu, masih menurut dia, selain tidak adanya cukup bukti, pelapor juga telah mencabut laporannya.
"Berdasarkan keterangan dari polisi, pencabutan laporan itu sudah dilakukan pada 11 Oktober 2018. Oleh karena itu, saya ingin nama baik dan reputasi saya kembali, itu saja," kata sosok yang pernah maju sebagai calon gubernur DKI Jakarta itu.surat SP3 Hasnaeni.