Senin 06 Jul 2020 13:30 WIB

Pengamat Hiburan Minta Pemprov Terima Putusan Golden Crown

Tete minta kedua pihak duduk bersama memikirkan nasib para pekerja.

Disegel (ilustrasi)
Foto: sport.id.msn.com
Disegel (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus bisa menerima keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta yang mengabulkan gugatan PT Mahkota Aman Sentosa sebagai pengelola Golden Crown Karaoke, menurut pemerhati hiburan malam, Tete Martadilaga.

"Putusan sudah final, hakim tentu punya pertimbangan yang bisa dipertanggungjawabkan. Putusan itu harus kita hormati," ujar Tete di Jakarta, Senin (6/7).

Tete menyarankan agar pemerintah dan pengusaha jangan terjebak pada ego masing-masing dalam menghadapi putusan PTUN dalam sidang yang digelar secara virtual pada tanggal 2 Juni 2020.

Sebaiknya, kedua belah pihak dapat saling 'legowo' agar dapat duduk bersama untuk memikirkan nasib para pekerja dan UMKM yang selama ini berusaha di sekitar tempat usaha itu.

“Ini bukan soal menang kalah, yang paling penting untuk diperhatikan, masalah hajat hidup ribuan orang yang cari nafkah di Golden Crown,” ujar Tete.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta memerintahkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka kembali operasional Diskotek Golden Crown.

Laman resmi https://sipp.ptun-jakarta.go.id/, menginformasikan majelis hakim mengabulkan gugatan PT Mahkota Aman Sentosa sebagai pengelola Golden Crown terhadap penutupan diskotek yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta.

Majelis hakim mengabulkan gugatan PT Mahkota Aman Sentosa untuk seluruhnya dan membatalkan serta menyatakan tidak sah terkait penerbitan Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta.

Hakim membatalkan SK Kepala DPMPTSP DKI Nomor: 19 Tahun 2020 tentang Pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata PT. Mahkota Aman Sentosa tertanggal 07 Februari 2020.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan akan melakukan upaya hukum berupa banding, usai kalah dalam sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta terkait penutupan diskotek Golden Crown.

"Langkah yang kami lakukan adalah akan mengajukan banding secepatnya," kata Kepala Biro Hukum Pemprov DKI, Jakarta Yayan Yuhanah.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement