Senin 06 Jul 2020 13:10 WIB

Spirit Patungan Qurban Jangan Melanggar Syariat

Patungan membeli kambing hukumnya tidak sah atas nama ‎qurban.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Muhammad Fakhruddin
Spirit Patungan Qurban Jangan Melanggar Syariat (ilustrasi).
Foto: istimewa
Spirit Patungan Qurban Jangan Melanggar Syariat (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Spirit berqurban tidak hanya untuk membantu dan menyejahterakan fakir miskin dengan ‎membagikan dagingnya. Akan tetapi juga merupakan momentum untuk menjalin solidaritas dan ‎semangat gotong royong. 

"Semangat kebersamaan juga terjalin di kalangan pihak yang ‎berqurban," kata Ketua Umum Pengurus Besar Pemuda Al Irsyad, Ustadz Fahmi Bahreisy, Lc, Msi saat kajian vitual yang digelar pada Senin (6/7).

Spirit Qurban tak boleh melanggar aturan misalnya berkurban dengan seekor kambing melebihi satu nama dan sapi, unta melebihi tujuh nama. Saat ini memang sering dijumpai praktik patungan atau kongsi untuk membeli binatang qurban, ‎misalnya di sekolahan, mitra kerja dan tempat lainnya.

Sebagian di antaranya patungan ‎membeli kambing, ini biasa terjadi untuk mereka yang terkendala dana.  Lalu bagaimana ‎hukumnya? 

Ustaz Fahmi menjelaskan, syariat telah menetapkan standar maksimal jumlah kapasitas mudlahhi (orang yang ‎berkurban) untuk per satu ekor hewan qurban, yaitu unta dan sapi untuk tujuh orang, ‎sementara kambing hanya sah dibuat qurban satu orang. 

"Oleh sebab itu, bila melampaui ‎batas ketentuan ini, binatang yang disembelih tidak sah menjadi qurban, misalnya ‎patungan sapi untuk delapan orang atau kambing untuk dua orang," katanya.

‎  ‎عَنْ جَابِرٍ - رَضِيَ اللَّهُ تَعَالَى عَنْهُ - قَالَ: «خَرَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللهِ - صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - مُهِلِّينَ بِالْحَجِّ ‏فَأَمَرَنَا أَنْ نَشْتَرِكَ فِي الْإِبِلِ وَالْبَقَرِ كُلُّ سَبْعَةٍ مِنَّا فِي بَدَنَةٍ‎   ‎

‎“Dari jabir, beliau berkata kami keluar bersama Rasulullah seraya berihram haji, lalu beliau ‎memerintahkan kami untuk berserikat di dalam unta dan sapi, setiap tujuh orang dari kami ‎berserikat dalam satu ekor unta,” (HR Muslim). 

Dalam hadits lainnya disebutkan, ‎“Sesungguhnya Abu Ayyub al-Anshari berkata, ‘Kami dahulu berqurban dengan satu ‎kambing, disembelih seseorang untuk dirinya dan keluarganya, kemudian manusia ‎setelahnya saling membanggakan diri maka menjadi ajang saling membanggakan (bukan ‎ibadah)’,” (HR Imam Malik). 

Dalam kitab Bughyatul mustarsyidin disebutkan, “Menurut mazhab Syafi’i, dan ‎kami tidak mengetahui pendapat yang menyelesihinya, tidak boleh berqurban dengan satu ‎kambing untuk satu orang lebih”. ‎

Syeikh Zakaria al Anshari mengatakan dalam kitab Asna Mathalib, “Bila dua laki-laki ‎berserikat dalam dua kambing untuk berkurban atau selainnya seperti al-hadyu, maka tidak ‎sah, karena meringkas atas ketentuan yang disebutkan dalam hadits dan karena masing-‎masing memungkinkan menyendiri dengan mengeluarkan satu ekor kambing”.‎

Kesimpulannya kata Ustaz Fahmi adalah bahwa patungan membeli kambing hukumnya tidak sah atas nama ‎kurban, bila hal tersebut terlanjur dilakukan, maka status daging yang disembelih adalah ‎sedekah biasa yang berpahala, tapi tidak memiliki konsekuensi seperti qurban. 

Apabila dalam institusi sekolah, baik SD, SMP dan lainnya mengadakan urunan atau ‎patungan untuk membeli kambing untuk mendidik para siswa untuk berkurban, maka hal ‎itu adalah baik, namun tidak masuk kategori qurban. "Ia statusnya adalah sedekah biasa," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement