Senin 06 Jul 2020 08:16 WIB

Temanggung Izinkan Tempat Wisata Dibuka Kembali

Pengelola tempat wisata harus mengajukan izin dulu ke Gugus Tugas Covid-19 Temanggung

Wisatawan mengunjungi air terjun Curug Titang di Dusun Durenan, Tembarak, Temanggung, Jawa Tengah, Sabtu (29/12/2018).
Foto: Antara/Anis Efizudin
Wisatawan mengunjungi air terjun Curug Titang di Dusun Durenan, Tembarak, Temanggung, Jawa Tengah, Sabtu (29/12/2018).

REPUBLIKA.CO.ID, TEMANGGUNG -- Pemerintah Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, mengizinkan pengelola tempat wisata untuk membuka usahanya. Izin ini diberikan setelah pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) berakhir pada 3 Juli lalu.

"Mulai 4 Juli 2020 tempat wisata sudah boleh dibuka, kecuali untuk wisata air," kata Bupati Temanggung M Al Khadziq di Temanggung, Senin (6/7).

Baca Juga

Namun, katanya dalam pembukaan tempat wisata tersebut pengelola harus izin dulu pada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Temanggung. "Izin tersebut bukan untuk mempersulit, tetapi untuk bersama-sama menjamin pelaksanaan kegiatan pariwisata itu sesuai protokol kesehatan pencegahan Covid-19," katanya.

Ia menjelaskan dalam pengajuan izin pengelola akan diminta komitmen, pernyataan bahwa dia sanggup menyediakan tempat cuci tangan/hand sanitizer, dapat memastikan semua orang memakai masker, menjaga jarak dalam antrean, tempat makan juga harus diberi jarak.

Pengelola juga harus menandatangani surat kesanggupan untuk mengendalikan, untuk menjamin agar kegiatan kepariwisataan betul-betul mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Menyinggung kegiatan seni kebudayaan, dia menyampaikan sementara belum bisa dilakukan, tetapi untuk acara pernikahan, pengajian sudah boleh dilakukan dan panitia tetap mengajukan izin ke gugus tugas secara bertingkat sesuai besar kecil acara.

"Sekalai lagi izin ini bukan untuk mempersulit tetapi untuk mengendalian acara tersebut, karena ketika acara itu berlangsung satgas juga akan mendampingi, kalau acara cukup besar dari Puskesmas juga akan mendampingi, panitia juga diminta menandatangani pernyataan kesanggupan melaksanakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement