JAKARTA -- Pakar hukum Universitas Indonesia (UI), Topo Santoso mengatakan, aturan penanganan pelanggaran pemilu kurang mendapatkan perhatian pembuat undang-undang. DPR dan pemerintah hanya sibuk mengurusi ketentuan terkait sistem pemilu, ambang batas, dan lain-lain dalam setiap menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilu. "Ternyata banyak sekali pasal-pasal yang bolong, adalah soal electoral...
Berita Lainnya