Senin 06 Jul 2020 04:32 WIB

Perlindungan pada Pengguna Sepeda Dinilai Perlu Ditingkatkan

Payung hukum yang memberikan perlindungan kepada para pesepeda sudah cukup memadai.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Muhammad Fakhruddin
Perlindungan pada Pengguna Sepeda Dinilai Perlu Ditingkatkan (ilustrasi).
Foto: www.freepik.com
Perlindungan pada Pengguna Sepeda Dinilai Perlu Ditingkatkan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Tren penggunaan sepeda marak dalam beberapa waktu belakangan ini. Namun, keamanan dan kenyamanan pengguna sepeda belum berbanding lurus dengan tren positif penggunaan sepeda. 

Pengamat Lalu Lintas dan Transportasi Budiyanto mengatakan, regulasi dan payung hukum untuk pengguna sepeda sejatinya sudah ada. Namun, eksekusi di lapangan untuk menjaminn keamanan dan kenyamanan bersepeda itu dinilainya belum maksimal. 

"Payung hukum yang memberikan perlindungan kepada para pesepeda sudah cukup memadai hanya dalam tehnis operasionalnya tetap perlu ada pemantauan dan langkah-langkah yang terintegrasi antara para pemangku kepentingan," kata Budiyanto saat dihubungi, Ahad (5/7).

Budiyanto menyebutkan di Jakarta misalnya, Pergub No 128 tahun 2019 Pemerintah Daerah Prov DKI telah membangun Lajur Sepeda yang telah dilengkapi denganmarka,rambu- rambu dan perlengkapan lainnya.  Lajur Sepeda harus dibangun di Badan Jalan yang terpisah dengan lajur Sepeda motor dan di trotoar dengan tetap memperhatikan keamanan dan keselamatan

Namun faktanya, jalur sepeda di ruas jalan Ibu Kota lebih lazim ditemui dalam bentuk pembatasan dengan garis. Pengguna sepeda masih harus berbagi dengan lajur kendaraan bermotor. 

"Potensi titik kerawanan masih bisa terjadi, pembangunan lajur Sepeda masih ada yg menggunakan marka grs terputus - putus yg berarti pd lajur tsb berlaku mix traffic / lalu lintas campuran," kata Budiyanto. 

Jalur sepeda yang berada di trotoar, tambah Budiyanto, juga memungkinkan kerawanan bagi prjalan kaki. Maka itu, ia menilai di titik kerawanan tertentu perlu ada pemantauan, penjagaan stasioner dan patroli, serta kegiatan- kegiatan yang paralel lainnya, baik kegiatan preemtif, Preventif dan Penegakan Hukum.

"Dengan jaminan keamanan dan keselamatan para Pesepeda merasa terlindungan untuk menggunakan haknya secara pribadi, dan sekaligus bertanggung jawab untuk melaksanakan kewajiban berlalu lintas," kata Budiyanto. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement