Senin 06 Jul 2020 03:41 WIB

Himpuh: Praktik Badal Haji di Situasi Pandemi Dimungkinkan

Praktek badal haji tentunya harus dilakukan sesuai dengan ketentuan syariat.

Rep: Kiki Sakinah/ Red: Muhammad Fakhruddin
Himpuh: Praktik Badal Haji di Situasi Pandemi Dimungkinkan (ilustrasi).
Foto: Republika/ Amin Madani
Himpuh: Praktik Badal Haji di Situasi Pandemi Dimungkinkan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Situasi pandemi virus corona (Covid-19) membuat penyelenggaraan ibadah haji 2020 tidak seperti biasanya. Tahun ini, pemerintah Arab Saudi akan menyelenggarakan ibadah haji secara terbatas dan dengan jumlah yang sangat terbatas, yakni sekitar 10 ribu jamaah. Mereka yang diizinkan berhaji tahun ini adalah warga Arab Saudi dan ekspatriat yang berdomisili di Saudi, dengan syarat kesehatan dan batasan usia tertentu.

Karena itu, keberangkatan haji bagi Muslim Indonesia khususnya tidak dimungkinkan dilakukan di tengah pandemi saat ini. Namun, apakah haji bisa dibadalkan (digantikan) kepada mukimin di Tanah Suci di masa pandemi Covid-19 ini?

Sekretaris jenderal Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh), Anton Subekti, menjelaskan bahwa badal haji adalah bagian dari syariat dalam Islam. Badal haji sendiri merupakan  praktik peribadatan haji seorang jamaah yang dilakukan oleh orang lain dengan ketentuan. Menurutnya, seseorang yang berhalangan untuk haji tetap atau ada udzur tetap, boleh membadalkan hajinya oleh orang lain.

"Di situasi pandemi ini, praktik badal haji dimungkinkan asal mukimin yang akan melaksanakannya memenuhi syarat-syarat protokol kesehatan yang ditentukan," kata Anton, melalui pesan elektronik kepada Republika.co.id.

 

Praktek badal haji tentunya harus dilakukan sesuai dengan ketentuan syariat. Anton menuturkan, setiap tahunnya banyak jamaah yang udzur tetap. Yang dimaksud dengan udzur yang dibenarkan syariat untuk dibadalkan hajinya, di antaranya satu orang yang sudah meninggal dunia dengan atau tanpa wasiat untuk haji.

Dalam hal ini, menurutnya, keluarganya menyedekahkan sejumlah biaya badal haji untuk keluarga atau orang tuanya dengan atau tanpa wasiat dari yang bersangkutan. Selanjutnya, jamaah yang merupakan orang tua yang masih hidup dengan udzur tetap. Di sini, kondisi orang tua telah berumur senja dan sulit melakukan perjalanan dan kegiatan haji lainnya. Selain itu, misalnya, orang tersebut sakit yang tidak ada kemungkinan sembuh.

Sementara itu, ia menambahkan bahwa setiap tahunnya umumnya ada permintaan pada biro travel untuk menitipkan biaya badal haji. Badal haji itu biasanya akan dilaksanakan oleh para mukimin atau orang yang akan melakukannya selama nanti di Arab Saudi. Namun demikian, Anton tidak menjelaskan lebih lanjut apakah tahun ini ada permintaan untuk badal haji pada biro travel karena kondisi pandemi Covid-19.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement