Senin 06 Jul 2020 01:59 WIB

Modul Moderasi Beragama Kemenag akan Jadi Beban Guru

Adian mengaku tidak menolak adanya modul usulan dari Kemenag tersebut.

Rep: Rossi Handayani/ Red: Muhammad Fakhruddin
Adian Husaini
Foto: ROL/Agung Sasongko
Adian Husaini

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Modul Moderasi Beragama untuk siswa madrasah yang dikeluarkan oleh Ditjen Pendidikan Islam Kementrian Agama (Kemenag) dikhawatirkan akan menambah beban bagi para guru. Hal tersebut disampaikan cendekiawan dan praktisi pendidikan Islam, Adian Husaini, pada Ahad (5/7).

"Modul moderasi beragama dikhawatirkan akan menambah beban guru. Selama ini kan guru sudah mengajarkan akhlak yang mulia, sekarang ditambah moderat, apa perlu ditambah," kata Adian.

Pada konstitusi pasal 31 ayat 3 disebutkan, pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan Undang-undang.

Menurut Adian, dengan adanya UU pendidikan nasional ini, maka pembelajaran tidak perlu diubah. Ketika orang menjalankan islam dengan baik, maka sudah pasti dia akan moderat. Hal ini karena ajaran islam beralaskan wasathiyah (moderat).

 

Dia mengungkapkan, setiap orang yang beriman, bertakwa dan memiliki akhlak mulia pasti tidak akan menjadi pribadi yang ekstrem. Program pemerintah dengan memunculkan istilah moderasi dikhawatirkan juga tidak akan berhasil.

Menteri Agama (Menag) periode (2014-2019), Lukman Hakim Saifuddin, memiliki sebuah panduan terkait moderasi beragama di Indonesia. Moderat dijelaskan agar tidak menjadi orang yang ekstrem, berada di tengah-tengah bukan di kanan atau di kiri.

Dia menjelaskan, sebagai contoh ekstrem kanan itu mereka yang mengkafirkan sesama Muslim, tidak moderat, mudah menyesatkan, dan menambah ajaran Islam. Sementara yang kiri dalam moderasi agama Kemenag yakni mereka yang liberal. Namun Adian mengaku tidak menolak adanya modul usulan dari Kemenag tersebut.

Menurut Adian, masalah utama dalam pendidikan Islam saat ini terkait dengan akhlak mulia. Lebih baik untuk mengajarkan para siswa madrasah untuk shalat dan membaca Alquran yang benar. Kemenag harus dapat menjamin bahwa sekolah yang berada di bawahnya harus memiliki siswa yang beriman, bertakwa dan berakhlak mulia.

"Harapannya supaya lembaga pendidikan di bawah Kemenag betul-betul menjadi contoh teladan ajaran Islam. Berdasarkan konstitusi, meningkatkan keimanan, ketakwaan dan akhlak mulia. Jangan sampai siswa madrasah lebih buruk dari anak sekolah umum. Ini agenda besarnya," ucap Adian.

Adapun modul Kemenag yang dikeluarkan bertajuk "Membangun Karakter Moderat: Modul Penguatan Nilai Moderasi Beragama pada RA-MI dan MTs-MA". Modul ini hadir sebagai panduan guru dalam rangka memperkuat karakter moderat siswa. Pengetahuan nilai moderasi yang terinternalisasi, dan mewujud dalam sikap dan karakter siswa penting dikenalkan sejak dini dalam rangka merawat Kebhinekaan Indonesia.

Modul ini disebut dapat menjadi instrumen pembelajaran generasi muda Indonesia agar memiliki karakter moderat dan bermental kuat, tidak mudah menyerah dan optimis menghadapi tantangan zaman. Terdapat tujuh topik yang menjadi elemen pokok dari moderasi beragama, yaitu pembangunan karakter moderat, pengenalan kebangsaan, berlaku adil terhadap sesama, menjaga dan menjalin persaudaraan, bersikap santun dan bijak serta menjadi pribadi inovatif, kreatif dan mandiri. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement