Senin 06 Jul 2020 00:33 WIB

Ketua DPRD Kutai Timur Diberhentikan dari PPP

Pemberhentian Encek dimaksudkan agar ia fokus pada proses hukum atas kasusnya.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Muhammad Fakhruddin
Ketua DPRD Kutai Timur sekaligus istri Bupati Kutai TImur Ence UR Firgasih mengenakan rompi tahanan usai diperiksa di Gedung KPK, Jumat (3/7). KPK menetapkan tujuh tersangka dalam kegiatan tangkap tangan atas kasus korupsi dalam bentuk penerimaan hadiah atau janji terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan Kabupaten Kutai Timur diantaranya  Bupati Kutai Timur dan istrinya sekaligus Ketua DPRD Kutai Timur serta, Kepala Bapenda dengan inisial (MUS), Kepala BPKAD (SUR), Kepala DInas PU (ASW), JA dan AM selaku rekanan dengan barang bukti uang tunai senilai Rp170 juta, Saldo tabungan Rp4,8 Miliar, dan sertifikat deposito sebesar Rp1,2 M.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ketua DPRD Kutai Timur sekaligus istri Bupati Kutai TImur Ence UR Firgasih mengenakan rompi tahanan usai diperiksa di Gedung KPK, Jumat (3/7). KPK menetapkan tujuh tersangka dalam kegiatan tangkap tangan atas kasus korupsi dalam bentuk penerimaan hadiah atau janji terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan Kabupaten Kutai Timur diantaranya Bupati Kutai Timur dan istrinya sekaligus Ketua DPRD Kutai Timur serta, Kepala Bapenda dengan inisial (MUS), Kepala BPKAD (SUR), Kepala DInas PU (ASW), JA dan AM selaku rekanan dengan barang bukti uang tunai senilai Rp170 juta, Saldo tabungan Rp4,8 Miliar, dan sertifikat deposito sebesar Rp1,2 M.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Ketua DPRD Kutai Timur Encek Unguri tersangka kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur di Pemkab Kutai Timur. Menindaklanjuti hal tersebut, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pun telah memberhentikannya dari Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP di Kutai Timur.

"Sesuai AD/ART PPP bahwa kader yang terjerat kasus di KPK langsung diberhentikan dari jabatannya," ujar Wakil Sekretaris Jenderal PPP, Achmad Baidowi lewat pesan singkat, Ahad (5/7).

Pemberhentian Encek dimaksudkan agar ia fokus pada proses hukum atas kasusnya. Meski begitu, ia meminta penegak hukum tetap menegakkan azas praduga tak bersalah.

"Ada hak tersangka untuk melakukan pembelaan karena azas hukum kita tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah," ujar Baidowi.

Ia menegaskan, kasus yang menjerat Encek merupakan tanggung jawab pribadinya. Tak ada kaitannya dengan PPP sebagai partai yang menaunginya sebelumnya.

"Apa yang dilakukan Ibu Encek merupakan tanggung jawab pribadi tidak ada kaitan dengan PPP," ujar Baidowi.

Diketahui pada Jumat (3/7), KPK telah menetapkan Ismunandar dan istrinya yang juga Ketua DPRD Kutai Timur Encek Unguria (EU) sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan pemerintah kabupaten Kutai Timur 2019-2020.

Selain Ismunandar dan Encek Unguria, KPK juga menetapkan Kepala Bapenda Musyaffa, Kepala BPKAD Suriansyah, dan Kepala Dinas Pekerjaan umum Aswandini (ASW) sebagai tersangka penerima suap.

Dalam OTT, ditemukan uang tunai sebesar Rp 170 juta, beberapa buku tabungan dengan total saldo Rp 4,8 miliar, dan sertifikat deposito sebesar Rp 1,2 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement