Ahad 05 Jul 2020 19:50 WIB

Wagub Pantau Larangan Kantong Plastik dan Protokol Kesehatan

Pertokoan agar menggunakan kantong ramah lingkungan bukan plastik sekali pakai

Rep: amri amrullah/ Red: Hiru Muhammad
Pembeli menggunakan kantong untuk belanja di Jakarta, Kamis (1/7). Pasca resmi memberikan larangan penggunakan kantong plastik sekali pakai, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberikan sanksi kepada pelaku usaha yang masih menggunakan kantong plastik sekali pakai saat melayani pelanggannya. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Pembeli menggunakan kantong untuk belanja di Jakarta, Kamis (1/7). Pasca resmi memberikan larangan penggunakan kantong plastik sekali pakai, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberikan sanksi kepada pelaku usaha yang masih menggunakan kantong plastik sekali pakai saat melayani pelanggannya. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara resmi telah memberlakukan kebijakan kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan per Rabu (1/7) lalu. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 142 tahun 2019.

Dalam Pergub tersebut yang ditujukan pada dua subjek, yaitu, pertama pemilik toko swalayan dan pedagang; Kedua, pengelola pusat perbelanjaan (mall) dan pasar. Pihak Perumda Pasar Jaya pun mengklaim telah menyosialisasikan larangan penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai tersebut selama enam bulan, atau terhitung sejak Bulan Desember 2019.

Untuk memastikan hal tersebut, Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria meninjau pusat perbelanjaan, baik modern maupun tradisional. Yaitu, Mall Senayan City dan Mall FX Sudirman, serta Pasar Bendungan Hilir yang dikelola oleh BUMD Perumda Pasar Jaya, pada Ahad (5/7).

“Tadi juga saya ke tempat-tempat perbelanjaan untuk memastikan (pelaksanaan) Pergub 142/2019 tentang penggunaan kantong ramah lingkungan, untuk tidak lagi menggunakan plastik. Alhamdulillah tadi kami cek di beberapa tempat alhamdulillah dilaksanakan dengan baik,” kata Ariza, sapaan akrabnya.

Ariza meminta agar kedua subjek yang ditujukan dalam Pergub 142/2019 di atas, dapat dilaksanakan dengan baik. Sehingga, seluruh komponen di dalam pusat perbelanjaan, baik pengelola mall, pasar, pertokoan, toko modern, ritel hingga pasar rakyat, agar menggunakan kantong ramah lingkungan dan tidak lagi menggunakan kantong plastik sekali pakai. “Jadi ketentuannya harus disiapkan oleh kios, oleh pedagang, yang dapat diperoleh oleh pengunjung. Alhamdulillah tadi sudah,” kata dia.

Selain meninjau penerapan Pergub 142/2020, Wagub Ariza juga memastikan penerapan Protokol Covid-19, khususnya di fase perpanjangan PSBB Transisi saat ini. Wagub Ariza meminta agar Asosiasi Pusat Perbelanjaan melakukan standarisasi Protokol Covid-19, baik di mall maupun pasar tradisional.“Sekalipun ada pelonggaran, kami minta pelaksanaan Protokol Covid-19 tetap dilaksanakan," imbuhnya.

Ia meminta tetap dihadirkan pengawasan oleh aparat, traffic flow nya diperbanyak, wastafelnya diperbanyak. Sebagaimana Gubernur juga sudah menghadirkan tidak kurang 5000 ASN untuk bertugas mengawasi, menjaga, memeriksa, dan memastikan bahwa Protokol Covid-19 dilaksanakan di seluruh unit kegiatan mulai dari tempat ibadah, pasar, sampai transportasi publik.

Peninjauan Wagub Ariza ini ditutup dengan pengecekan progres pembangunan Pasar Bendungan Hilir, Jakarta Pusat. Ariza memastikan untuk segera berkoordinasi dengan pihak terkait sehingga terjadi percepatan penyelesaian pembangunan agar para pedagang dapat berdagang di tempat yang lebih layak dan luas. Hadir pula dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat, Bayu Meghantara, Dirut Perumda Pasar Jaya, Arief Nasruddin, dan sejumlah Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement