Ahad 05 Jul 2020 16:43 WIB

Yogyakarta tak Berlakukan Zona Covid-19

Yogyakarta mengatakan ada alasan tak merilis kelurahan zona hijau, kuning, atau merah

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Yudha Manggala P Putra
Wisatawan mengunjungi Kompleks Taman Wisata Candi Keraton Ratu Boko di Prambanan, Sleman, DI Yogyakarta, Jumat (3/7/2020).
Foto: ANTARA /Hendra Nurdiyansyah
Wisatawan mengunjungi Kompleks Taman Wisata Candi Keraton Ratu Boko di Prambanan, Sleman, DI Yogyakarta, Jumat (3/7/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta tidak memberlakukan pembagian zona Covid-19. Baik itu zona merah, kuning, maupun zona hijau.

Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi mengatakan, tidak diberlakukannya zona Covid-19 ini dikarenakan luas wilayah Kota Yogyakarta yang kecil. Sehingga, pihaknya tidak bisa memetakan wilayah berdasarkan zona Covid-19.

"Tidak bisa diterapkan karena luas kelurahannya kecil jika dibandingkan dengan wilayah lain. Misalnya kelurahan A adalah zona merah, sedangkan B zona Kuning, ini tidak bisa dikatakan satu kesatuan karena saling berhubungan," kata Heroe yang juga Wakil Wali Kota Yogyakarta tersebut.

Meskipun begitu, pihaknya sudah memiliki data wilayah berdasarkan zona Covid-19. Namun, data tersebut tidak dapat dipublikasikan mengingat interaksi masyarakat antarwilayah yang berdekatan.

Bahkan, ia menyebut interaksi masyarakat di Kota Yogyakarta sudah menjadi satu kesatuan. Dalam artian, interaksi tidak hanya antarkelurahan, namun interaksi ini juga antarkecamatan.

"Mungkin kelurahan di Kota Yogyakarta luasnya hanya separuh dari dusun yang ada di Kabupaten Sleman. Itu alasan kami tidak merilis kelurahan zona hijau, kuning, atau merah," ujarnya.

Untuk itu, protokol kesehatan tetap dapat dijalankan secara ketat di seluruh wilayah yang ada di Kota Yogyakarta. "Protokol Covid-19 harus diterapkan dimanapun berada, tidak mengenal zona hijau atau merah," jelasnya.

Selain itu, pihaknya tidak merealokasi anggaran penanganan Covid-19 saat diperpanjangnya status Tanggap Darurat Bencana Covid-19 hingga akhir Juli 2020. Perpanjangan status ini, katanya, masih masuk dalam kerangka biaya tidak terduga yang sudah disusun sebelumnya.

"Sebenarnya kita ini kan memasuki masa, kalau dalam tahapan Pemerintah Kota memasuki masa kebangkitan dan pemulihan ekonomi yang kemarin sudah kami anggarkan cukup besar hampir Rp 100 miliar," jelas Heroe.

Dalam perpanjangan status ini, juga dipersiapkan protokol baru dalam rangka menuju The New Normal. Termasuk mengupayakan agar masyarakat terbiasa beraktivitas yang berdampingan dengan Covid-19.

"Saat ini adalah persiapan masa pemulihan, tetapi kita tidak boleh abai. Kita harus persiapkan protokolnya dengan serius, tetap juga mengkondisikan masyarakat untuk terbiasa dengan protokol Covid di manapun," kata Heroe.

Anggota Tim Perencanaan Data dan Analisis Gugus Tugas Penanganan Covid-19 DIY, Riris Andono Ahmad mengatakan sebelumnya, provinsi DIY secara keseluruhan termasuk dalam kategori zona kuning penyebaran Covid-19. DIY sendiri menurutnya memiliki risiko rendah akan penularan Covid-19 ini. "Risiko rendah sesuai skor yang dibuat oleh dinas (kesehatan)," belum lama ini.

Namun, Riris menyebut zona kuning ini tidak dapat diukur dengan kategori yang sama di semua kabupaten dan kota di DIY. Pihaknya masih mendiskusikan zona ini untuk kabupaten dan kota di DIY.

"Zonasi menurut pusat kan ada empat. Ada merah, oranye, kuning, dan hijau. Pada level provinsi kita memang zona kuning, tapi tiap kabupaten dan kota juga melakukan zonasi mandiri sesuai mekanisme masing-masing," ujarnya.

Selain itu, DIY juga dikatakan memiliki interaksi yang tinggi, yang mana tidak berbeda jauh dengan DKI Jakarta. Sehingga, dinas kesehatan di masing-masing kabupaten/kota memiliki kapasitas melakukan perhitungan sendiri dalam menentukan zona tersebut.

"Koordinasi dan sinkronisasi selanjutnya akan diperlukan agar semua sepakat kita berada di zonasi apa," jelasnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement