Sabtu 04 Jul 2020 15:40 WIB

KPK Periksa Tersangka Pemberi Suap Bupati Kutim

Deky Aryanto merupakan rekanan yang juga tersangka pemberi suap Bupati Kutim

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango (tengah), Deputi Penindakan KPK Karyoto (kiri), Juru Bicara KPK Ali Fikri (kanan) saat konferensi pers terkait kegiatan tangkap tangan kasus korupsi terhadap Bupati Kutai TImur di Gedung KPK, Jumat (3/7). KPK menetapkan tujuh tersangka dalam kegiatan tangkap tangan atas kasus korupsi dalam bentuk penerimaan hadiah atau janji terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan Kabupaten Kutai Timur diantaranya  Bupati Kutai Timur dan istrinya sekaligus Ketua DPRD Kutai Timur serta, Kepala Bapenda dengan inisial (MUS), Kepala BPKAD (SUR), Kepala DInas PU (ASW), JA dan AM selaku rekanan dengan barang bukti uang tunai senilai Rp170 juta, Saldo tabungan Rp4,8 Miliar, dan sertifikat deposito sebesar Rp1,2 M.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango (tengah), Deputi Penindakan KPK Karyoto (kiri), Juru Bicara KPK Ali Fikri (kanan) saat konferensi pers terkait kegiatan tangkap tangan kasus korupsi terhadap Bupati Kutai TImur di Gedung KPK, Jumat (3/7). KPK menetapkan tujuh tersangka dalam kegiatan tangkap tangan atas kasus korupsi dalam bentuk penerimaan hadiah atau janji terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan Kabupaten Kutai Timur diantaranya Bupati Kutai Timur dan istrinya sekaligus Ketua DPRD Kutai Timur serta, Kepala Bapenda dengan inisial (MUS), Kepala BPKAD (SUR), Kepala DInas PU (ASW), JA dan AM selaku rekanan dengan barang bukti uang tunai senilai Rp170 juta, Saldo tabungan Rp4,8 Miliar, dan sertifikat deposito sebesar Rp1,2 M.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Deky Aryanto (DA) selaku rekanan yang juga tersangka pemberi suap kepada Bupati Kutai Timur Ismunandar (ISM).

"Hari ini, Sabtu pukul 10.45 WITA, DA dibawa ke Jakarta dan sekitar pukul 12.30 WIB telah tiba di Kantor KPK untuk proses lebih lanjut. Saat ini, tersangka sedang menjalani pemeriksaan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (4/7).

Setelah selesai diperiksa, kata dia, tersangka Deky direncanakan segera dibawa ke Rutan Polres Jakarta Pusat dan menjalani isolasi mandiri terlebih dahulu guna memenuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.

Sebelumnya, dengan bantuan Polres Sangatta, Jumat (3/7), Deky turut pula diamankan dan diserahkan kepada tim KPK di Polresta Samarinda untuk dilakukan pemeriksaan.

KPK menemukan bukti permulaan yang cukup adanya peran Deky selaku rekanan Dinas Pendidikan Kabupatan Kutai Timur yang diduga sebagai pemberi uang sebesar Rp2,1 miliar kepada Ismunandar melalui Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Suriansyah (SUR) dan Kepala Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Musyaffa (MUS).

Diketahui pada Jumat (3/7), KPK telah menetapkan Ismunandar dan istrinya yang juga Ketua DPRD Kutai Timur Encek Unguria (EU) sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan pemerintah kabupaten Kutai Timur 2019-2020.

Selain Ismunandar dan Encek Unguria, KPK juga menetapkan Kepala Bapenda Musyaffa, Kepala BPKAD Suriansyah, dan Kepala Dinas Pekerjaan umum Aswandini (ASW) sebagai tersangka penerima suap.

Sedangkan sebagai tersangka pemberi, KPK menetapkan Aditya Maharani (AM) selaku rekanan dan Deky Aryanto selaku rekanan.

Dalam OTT, ditemukan uang tunai sebesar Rp170 juta, beberapa buku tabungan dengan total saldo Rp4,8 miliar, dan sertifikat deposito sebesar Rp1,2 miliar.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement