Sabtu 04 Jul 2020 03:20 WIB

Tantangan Pilkada Era Pandemi Dispilin Protokol Kesehatan

Kepatuhan terhadap protokol kesehatan mutlak untuk Pilkada 2020.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Nashih Nashrullah
Kepatuhan terhadap protokol kesehatan mutlak untuk Pilkada 2020. Pilkada Serentak. Ilustrasi
Foto: MUHAMMAD BAGUS KHOIRUNAS/ANTARA FOTO
Kepatuhan terhadap protokol kesehatan mutlak untuk Pilkada 2020. Pilkada Serentak. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kepatuhan rendah terhadap protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 menjadi tantangan terbesar dalam menyelenggarakan Pilkada 2020. 

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, mengatakan, dilaksanakan di tengah pandemi membuat gelaran pilkada harus menyesuaikan protokol kesehatan yang wajib dipatuhi seluruh pihak. 

Baca Juga

"Sebenarnya menjadi tangtangan besar kita, kepatuhan rendah para protokol kesehatan," ujar Titi dalam diskusi virtual, Jumat (3/7).

Berkaca pada aktivitas sehari-hari, Titi masih banyak menemukan orang yang tidak menggunakan masker ketika ke luar rumah. Padahal, masker menjadi kebutuhan alat pelindung diri yang paling wajib dan mudah digunakan masyarakat umum. 

"Di kita kalau bicara soal kepatuhan pada protokol kesehatan, kawan-kawan bisa evaluasi sendiri, misalnya, bagaimana masker itu sekarang sebuah kebutuhan pokok masih belum menjadi tradisi sepenuhnya," kata Titi.

Indonesia berpatokan pada keberhasilan Korea Selatan menggelar pemilihan umum parlemen pada 15 April lalu saat kasus Covid-19 mencapai puncaknya di sana. Menurut Titi, kunci utama Korea Selatan kunci sukses menyelenggarakan pemilihan dengan tidak terjadi penularan virus corona, adalah disiplin pemilih pada protokol kesehatan.

Dengan demikian, hal yang harus dipenuhi dahulu oleh para penyelenggara pemilu, pemangku kepentingan, maupun pihak lain yang terlibat seperti partai politik harus mampu membangun komunikasi yang baik kepada publik. Mereka harus meyakinkan publik bahwa pilkada berlangsung aman, sehat, dan perlu. Sementara, kata Titi, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pilkada dalam kondisi bencana nonalam Covid-19 belum juga diundangkan saat tahapan pilkada lanjutan sudah bergulir sejak 15 Juni lalu. 

Padahal, impresi yang harus dibangun kepada publik ialah segala instrumen dan infrastruktur termasuk regulasi sudah mencerminkan pilkada siap dilaksanakan. 

"Ini juga kenapa ya peraturan KPU-nya sampai hari ini belum juga diundangkan. Itu kan bagaimana kita mau meyakinkan publik bahwa instrumen infrastruktur tersedia dengan baik, kalau blm apa-apa regulasinya sangat terlambat," ungkap Titi.

Sebab, dia mengkhawatirkan penurunan partipasi pemilih hingga pemungutan suara pada 9 Desember 2020 mendatang. Penyelenggara harus dapat mengajak masyarakat menggunakan hak pilihnya sekaligus sosialisasi penerapan protokol kesehatan karena pilkada digelar kala pandemi Covid-19. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement