Jumat 03 Jul 2020 22:31 WIB

Peredaran Narkoba Banjarmasin Libatkan Sopir Taksi Daring

Sopir taksi daring diduga sebagai pengendali jaringan pengedar narkoba Banjarmasin.

Sopir taksi daring diduga sebagai pengendali jaringan pengedar narkoba Banjarmasin (Foto: ilustrasi pelaku peredaran narkoba)
Sopir taksi daring diduga sebagai pengendali jaringan pengedar narkoba Banjarmasin (Foto: ilustrasi pelaku peredaran narkoba)

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Seorang sopir taksi daring yang ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan hingga Jumat (3/7), masih menjalani pemeriksaan. Pelaku ditangkap atas dugaan sebagai pengendali jaringan pengedar narkoba di Banjarmasin.

"Tersangka MS (28) yang sehari-hari jadi sopir taksi online ditangkap setelah dua pengedar lainnya yang dikendalikannya diringkus terlebih dahulu, yaitu MR (36) dan KI (33)," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Iwan Eka Putra di Banjarmasin, Jumat.

Baca Juga

Terungkapnya ketiga pengedar ini bermula dari informasi mengenai rencana transaksi sabu-sabu pada hari Kamis (2/7) di Jalan Pramuka, Kota Banjarmasin. Tim yang dipimpin Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Matsari lantas mengamankan MR dan KI dengan barang bukti satu paket sabu-sabu dengan berat 5,01 gram.

Dari pengakuan keduanya, barang haram tersebut didapat dari MS. Sopir taksi daring ini langsung diringkus polisi. Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan ke rumah MS, Jalan Martapura Lama KM 09, Kabupaten Banjar.

Polisi mendapati empat paket sabu-sabu dengan berat 16,04 gram. Dengan demikian, total ada lima paket dengan berat 21,05 gram. Pada pengungkapan lain, Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel juga meringkus AN (51) dan MA (25) di halaman Masjid Al-Asri Jalan Simpang Anem, Kota Banjarmasin.

"Dari kedua pengedar ini, kami menyita satu paket sabu-sabu dengan berat 25,11 gram," kata Iwan.

Atas perbuatan mereka, penyidik menjerat tersangka Pasal 132 Ayat (1) juncto Pasal 114 Ayat (2) subs Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement