Jumat 03 Jul 2020 20:49 WIB

Masa AKB, Warga Mulai Nikmati Kembali KA Sukabumi-Ciranjang

Daop 1 Jakarta kembali mengoperasikan KA lokal untuk melayani masyarakat.

Rep: Riga Nurul Iman / Red: Agus Yulianto
Stasiun Kereta Api Kota Sukabumi, Jawa Barat, Ahad (8/2).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Stasiun Kereta Api Kota Sukabumi, Jawa Barat, Ahad (8/2).

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Moda transportasi Kereta Api (KA) mulai kembali dinikmati warga Sukabumi dan Cianjur pada Jumat (3/7). Sebab, sebelumnya layanan KA Siliwangi jurusan Sukabumi-Ciranjang Kabupaten Cianjur sempat terhenti akibat pandemi Covid-19.

Beroperasinya KA ini dengan menerapkan prosedur masa adaptasi kebiasaan baru (AKB). "Para penumpang mulai kembali memanfaatkan moda transportasi KA Sukabumi-Ciranjang," ujar Kepala Stasiun Sukabumi, Deni Herdian Hadi Saputra kepada Republika, Jumat (3/7).

Hal ini terlihat pada penumpang yang berangkat dari Stasiun Sukabumi. Keberangkatan KA Siliwangi Stasiun Sukabumi KA 498 Sukabumi - Ciranjang yang berangkat pukul 05.45 WIB berpenumpang 12 orang atau okupansi sekitar 2 persen.

Selanjutnya KA 500 Sukabumi - Ciranjang yang berangkat pukul 10.55 WIB tepat berpenumpang 63 orang atau okupansi 14 persen. Terakhir KA 502 Sukabumi - Ciranjang berangkat pukul 16.15 WIB tepat berpenumpang 70 orang dengan okupansi 16 persen.

Sehingga kata Deni, total penumpang pada hari pertama beroperasi sebanyak 145 orang atau okupansi 11,2 persen. Hal ini menunjukkan animo warga untuk menaiki KA mulai naik kembali.

"PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta kembali mengoperasikan kereta api (KA) lokal untuk melayani masyarakat yang ingin bepergian menggunakan sarana itu mulai Jumat, 3 Juli 2020," ujar Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa. 

Di wilayah PT KAI Daop 1 Jakarta, KA Lokal yang kembali beroperasi adalah KA Siliwangi relasi Sukabumi – Ciranjang dengan jadwal keberangkatan dari Stasiun Sukabumi.

Rinciannya KA Siliwangi (498) pukul 05.45 WIB, KA Siliwangi (500) pukul 10.55 WIB, dan KA Siliwangi (502) pukul 16.15 WIB. Perjalanan kembali KA Lokal ini mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.

Selain itu Surat Edaran Ditjenka Kemenhub No 14 Tahun 2020 Tanggal 8 Juni 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran Covid-19. Pengoperasian kembali KA Lokal ini tentunya akan tetap diikuti dengan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 yang diterapkan pada masa AKB.

Salah satunya, ungkap Eva, dengan memberlakukan okupansi hanya 75 persen dari okupansi yang diizinkan pada saat normalnya sebanyak 150 persen untuk volume penumpang. Untuk pemesanan tiket KA Lokal Siliwangi dapat dilakukan H-7 sebelum keberangkatan melalui aplikasi KAI Access, serta dapat melakukan pembelian tiket go show di loket stasiun.

Eva menuturkan, ada persyaratan yang perlu diperhatikan masyarakat jika ingin naik KA Lokal. Di antaranya calon penumpang dalam kondisi sehat, tidak menderita flu, pilek, batuk dan demam.

Di samping itu calon penumpang wajib menggunakan masker, suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius, dan menggunakan pakaian pelindung (jaket atau pakaian lengan panjang).

Dalam pencegahan penyebaran Covid-19, kata Eva, penumpang KA Lokal juga diharapkan dapat menjalankan dengan disiplin AKB. Misalnya melakukan cuci tangan di tempat yang telah disediakan di stasiun, masing-masing membawa atau menyiapkan hand sanitizer, selalu jaga jarak (physical distancing).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement