Jumat 03 Jul 2020 19:42 WIB

Bupati Bogor Izinkan Pesantren Belajar Tatap Muka

Pembolehan itu bersamaan dengan PSBB transisi menuju adaptasi kebiasaan baru (AKB).

Bupati Bogor Ade Munawaroh Yasin.
Foto: Antara
Bupati Bogor Ade Munawaroh Yasin.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pemerintah Kabupaten Bogor Jawa Barat membolehkan pondok pesantren di 40 kecamatan se-Kabupaten Bogor melaksanakan kegiatan belajar mengajar (KBM). Pembolehan itu bersamaan dengan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi menuju adaptasi kebiasaan baru (AKB).

"Aktivitas sekolah dan pendidikan keagamaan melakukan pembelajaran online (dari rumah), kecuali pondok pesantren dan pendidikan tinggi," ujar Bupati Bogor, Ade Yasin, di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jumat (3/7).

Meski begitu, masing-masing pesantren perlu menyampaikan surat pemberitahuan ke Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor, untuk kemudian diperiksa kelengkapannya terhadap penerapan protokol kesehatan.

Walaupun KBM di pesantren boleh dilakukan secara tatap muka, tapi setiap penghuni pondok pesantren diwajibkan menerapkan protokol kesehatan, seperti rajin mencuci tangan dan jaga jarak (physical distancing).

"Kemudian ponpes menyediakan media sosialisasi dan edukasi terkait protokol kesehatan, dan selalu berkoordinasi dengan pihak kesehatan di wilayah masing-masing," kata Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor itu.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor, KH Ahmad Mukri Aji mendukung kebijakan bupati dan mengaku siap membantu gugus tugas dan Kementerian Agama dalam mengawasi kelengkapan protokol kesehatan di pondok pesantren.

"Alhamdulillah sudah kita nanti-nantikan pembukaan kembali pondok pesantren. Kami siap membantu pada dasarnya, karena ada Kementerian Agama juga yang berwenang untuk pesantren," tuturnya.

Pemerintah Kabupaten Bogor telah resmi menerapkan PSBB transisi menuju AKB selama 14 hari hingga 17 Juli 2020, setelah berakhirnya PSBB tahap lima pada 2 Juli 2020. Sedikitnya ada 25 aktivitas yang kembali diperbolehkan oleh Pemkab Bogor pada masa PSBB transisi menuju AKB, sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 40 tahun 2020.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement