Jumat 03 Jul 2020 18:50 WIB

Ratusan Ormas Islam Sukabumi Gelar Aksi Tolak RUU HIP

Mereka menilai RUU HIP itu sangat membahayakan Pancasila.

Rep: Riga Nurul Iman / Red: Agus Yulianto
Ratusan massa dari ormas Islam dan nasionalis di Kota Sukabumi melakukan aksi unjuk rasa menolak rancangan undang-undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) di Lapang Merdeka, Kota Sukabumi, Jumat (3/7) siang.
Foto: Riga Nurul Iman/Republika
Ratusan massa dari ormas Islam dan nasionalis di Kota Sukabumi melakukan aksi unjuk rasa menolak rancangan undang-undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) di Lapang Merdeka, Kota Sukabumi, Jumat (3/7) siang.

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Ratusan massa dari ormas Islam dan nasionalis di Kota Sukabumi melakukan aksi unjuk rasa menolak rancangan undang-undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) di Lapang Merdeka, Kota Sukabumi, Jumat (3/7) siang. Dalam momen ini massa menyatakan sikap menolak RUU HIP dan meminta inisiatornya diungkap.

Aksi tersebut dihadiri perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Sukabumi, dan ormas Islam serta nasionalis yang tergabung dalam Aliansi Sukabumi Anti Komunis (ASAK). "Mencabut RUU HIP dari prolegnas. Sebab, hal itu dinilai sangat membahayakan Pancasila," ujar Koordinator ASAK H Faturahman dalam orasinya. 

Aspirasi ini diharapkan bisa sampai kepada DPR dan pemerintah pusat. Di mana aspirasi ini disampaikan kepada anggota DPR RI dari dapil Kota/Kabupaten Sukabumi Mohamad Muraz. Menurut Faturahman, pihaknya juga meminta adanya pengusutan inisiator RUU HIP.

Perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Sukabumi KH Fajar Laksana mengatakan, MUI dan ormas Islam Kota Sukabumi menyatakan sikap. Pertama negara kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 adalah sudah final serta tidak boleh diubah dan diotak atik lagi.

Kedua mendukung sepenuhnya maklumat MUI pusat dan provinsi se Indonesia terkait penolakan RUU HIP serta upaya lainnya dalam rangka kehangkitan komunis di Indonesia. Selain itu kata Fajar, PKI dengan ideologi komunis musuh umat beragama dan sudah final dilarang keberadaannya di Indonesia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement