Jumat 03 Jul 2020 17:48 WIB

Komnas Anak Minta PPDB DKI Jalur Zonasi Dibatalkan

Komnas Anak menemukan tiga pelanggaran berpotensi pidana pada PPDB DKI jalur zonasi.

[Ilustrasi] Petugas melayani warga yang melaporkan anaknya usai lolos dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021 melalui jalur zonasi di Posko Pelayanan PPDB Jakarta Pusat, Jakarta.
Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
[Ilustrasi] Petugas melayani warga yang melaporkan anaknya usai lolos dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021 melalui jalur zonasi di Posko Pelayanan PPDB Jakarta Pusat, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak) Danang Sasongko mendesak pembatalan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta Tahun Ajaran 2020/2021 khususnya untuk jalur zonasi. Komnas Anak menemukan sedikitnya tiga pelanggaran berpotensi pidana yang dilakukan oleh Pemprov DKI dalam pelaksanaan PPDB DKI 2020 jalur zonasi.

"Jadi yang kita minta batalkan PPDB zonasi, untuk jalur lainnya tidak ada masalah," kata Sekretaris Jenderal Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak) Danang Sasongkodi Jakarta, Jumat (2/7).

Baca Juga

Danang menyebutkan Pemrov DKI melanggar undang-undang dalam pelaksanaan PPDB 2020. "Kita sudah siapkan untuk class action. Ada 3 yang dilanggar terkait kuota zonasi, dari 50 ke 40," katanya.

Menurut dia, alasannya mengurangi kuota zonasi untuk jalur afirmasi tidak tepat, karena anak-anak dari keluarga tidak mampu juga belum bisa masuk sekolah negeri. "Kalau mau menambah afirmasi bukan dari zonasi tapi dari penambahan ekstra yang harus ada," kata Danang.

Selanjutnya, Komnas Anak menemukan PPDB DKI 2020 melanggar Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 yentang PPDB. Pelanggaran yang ketiga adalah peraturan yang dibuat oleh Disdik DKI Jakarta terkait petunjuk teknis (juknis) yang dilanggar oleh pemerintah sendiri dalam hal pelaksanaannya.

"Bagaimana juknis yang dibuat oleh Disdik dilanggar, jadi bukan juknis yang salah, tapi pelaksanaan di lapangan yang salah," kata Danang.

Selain jalur zonasi yang bermasalah, empat jalur lainnya, yakni afirmasi, inklusi dan prestasi akademis maupun non akademis dianggap tidak ada persoalan. Artinya, tidak perlu dibatalkan.

Namun untuk jalur prestasi yang menerapkan akreditasi juga dianggap tidak memenuhi rasa keadilan bagi para calon siswa. "Kalau prestasi sebenarnya tidak adil kalau diukur dengan akreditasi, juara kelas nilainya paling bagus belum tentu masuk sekolah negeri karena akreditasi sekolahnya kurang bagus," kata Danang.

Menurut dia, akreditasi di pengaruhi oleh kelengkapan sarana prasarana yang sekolah. Komnas Anak telah berkirim surat kepada Kementerian Sekretaris Negara untuk meminta audiensi dengan Presiden guna meminta tanggapannya menyelesaikan kekisruhan PPDB 2020 di DKI Jakarta.

"Solusi lain yang bisa kami sampaikan PPDB DKI diulang khusus zonasi, kalau yang lainnya tidak masalah," ujar Danang.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement