Jumat 03 Jul 2020 14:38 WIB

KPK Panggil Selebgram sebagai Saksi Atas Kasus Nurhadi

.

Red: Yogi Ardhi

Karyawan swasta Agnes Jennifer berjalan seusai menjalani pemeriksaan di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (2/7/2020). Agnes Jennifer diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap dan gratifikasi terkait perkara di Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2011-2016 untuk tersangka mantan Sekretaris MA Nurhadi. (FOTO : Antara/Sigid Kurniawan)

Karyawan swasta Agnes Jennifer berjalan seusai menjalani pemeriksaan di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (2/7/2020). Agnes Jennifer diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap dan gratifikasi terkait perkara di Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2011-2016 untuk tersangka mantan Sekretaris MA Nurhadi. (FOTO : Antara/Sigid Kurniawan)

Karyawan swasta Agnes Jennifer meninggalkan Kantor KPK usai diperiksa di Jakarta, Kamis (2/7/2020). Agnes Jennifer diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap dan gratifikasi terkait perkara di Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2011-2016 untuk tersangka mantan Sekretaris MA Nurhadi. (FOTO : Antara/Sigid Kurniawan)

Karyawan swasta Agnes Jennifer (kedua kanan) meninggalkan Kantor KPK usai diperiksa di Jakarta, Kamis (2/7/2020). Agnes Jennifer diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap dan gratifikasi terkait perkara di Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2011-2016 untuk tersangka mantan Sekretaris MA Nurhadi. (FOTO : Antara/Sigid Kurniawan)

Karyawan swasta Agnes Jennifer (tengah)meninggalkan Kantor KPK usai diperiksa di Jakarta, Kamis (2/7/2020). Agnes Jennifer diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap dan gratifikasi terkait perkara di Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2011-2016 untuk tersangka mantan Sekretaris MA Nurhadi. Karyawan swasta Agnes Jennifer (tengah)meninggalkan Kantor KPK usai diperiksa di Jakarta, Kamis (2/7/2020). Agnes Jennifer diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap dan gratifikasi terkait perkara di Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2011-2016 untuk tersangka mantan Sekretaris MA Nurhadi. (FOTO : Antara/Sigid Kurniawan)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggali keterangan dua saksi perihal dugaan adanya aliran uang dari tersangka bekas Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD) dan menantunya Rezky Herbiyono (RHE).

"Penyidik mengonfirmasi kepada kedua saksi tersebut terkait dugaan adanya aliran uang dari tersangka NHD dan tersangka RHE," ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Kamis.

KPK, Kamis, memeriksa dua saksi, yakni karyawan swasta pada bagian administrasi dan umum Bali Inter Money Changer Deni Setiyanto dan selebritas media sosial Agnes Jennifer.

Keduanya diperiksa untuk tersangka Nurhadi dan Rezky dalam penyidikan kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA pada tahun 2011-2016KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus tersebut pada 16 Desember 2019. 

sumber : Antara Foto
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement