Jumat 03 Jul 2020 06:18 WIB

Baru Keluar Penjara, Mencuri, Melawan, dan Ditembak Petugas

Polisi juga meringkus dua rekan IS, yang terlibar pencurian sepeda motor.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Aparat kepolisian menembak pelaku pencurian yang melawan saat ditangkap (ilustrasi).
Foto: Foto : MgRol112
Aparat kepolisian menembak pelaku pencurian yang melawan saat ditangkap (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,  MEDAN -- Personel Subnit Jatanras Unit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Medan menembak pelaku pencurian kendaraan bermotor di Jalan Serayu Medan Krio, Kelurahan Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Martuasah Tobing, menjelaskan, pelaku yang diberikan tindakan tegas dan terukur di bagian kakinya itu, yakni IS (30 tahun).

IS adalah warga Jalan Sei Mencirim, Kelurahan Paya Geli, Kecamatan Sunggal, yang ditembak karena mencoba melawan petugas. Dia seorang mantan narapidana asimilasi atau baru keluar penjara akibat program pemerintah.

Martuasah mengatakan, polisi juga meringkus temannya, yaitu tersangka MI (32) warga Jalan Pertemuan, Kecamatan Medan Perjuangan. Penangkapan kedua tersangka berdasarkan laporan korban Indri Wulandari (31) yang kehilangan satu unit sepeda motor Honda Scoopy BK 5607 AIN di rumahnya Medan Krio Sunggal pada Sabtu (20/6) dini hari WIB.

Kemudian, pihaknya mendapat informasi adanya transaksi sepeda motor curian di Desa Payageli, Kabupaten Deli Serdang. Personel turun ke lokasi membekuk MI. "Dari hasil pemeriksaan tersangka MI yang berperan sebagai orang yang memantau pencurian, selanjutnya dilakukan pengejaran terhadap tersangka utama yang melakukan pencurian sepeda motor di dalam rumah," ucapnya di Kota Medan, Kamis (2/7).

Martuasah mengatakan, saat dilakukan pengejaran terhadap IS, Jumat (26/6) sore, polisi mendapati keberadaan tersangka sedang mengisap sabu di Jalan Serayu Medan Krio, dan dilakukan penangkapan. Saat ditangkap, tersangka mengakui melakukan pencurian sepeda motor, dan digeledah ditemukan satu paket sabu yang baru dibelinya. "Selanjutnya dilakukan pengembangan untuk mencari penadah sepeda motor, tersangka melakukan perlawanan dan akibatnya ditembak kakinya," jelasnya.

Martuasah menambahkan, tersangka tiga kali ke luar masuk penjara, dua kali kasus narkoba, dan satu kali kasus judi. Dan terdakwa baru saja ke luar penjara karena mendapat program asimilasi pada Maret 2020. "Barang bukti yang diamankan satu unit sepeda motor Honda Scoopy BK 5607 AIN, satu paket sabu, dan satu unit iPhone 7 warna gold putih," kata mantan kepala Polsek Medan Baru itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement