Jumat 03 Jul 2020 06:15 WIB

Najis Mughalazah Bisa Dimaafkan, Benarkah?

Najis mughalazah merupakan jenis najis berat.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Ani Nursalikah
Najis Mughalazah Bisa Dimaafkan, Benarkah?
Foto: Republika/Prayogi
Najis Mughalazah Bisa Dimaafkan, Benarkah?

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Najis mughalazah merupakan jenis najis berat yang dikenal dalam fikih, seperti air liur anjing, air liur babi, dan lainnya. Namun ternyata, najis ini bisa dimaafkan dengan klasifikasi tertentu.

Dalam buku Najis yang Dimaafkan karya Isnawati disebutkan, najis mughalazah yang dimaafkan harus dilihat dari kadar najisnya. Najis yang kering yang dimaafkan kadarnya yakni kurang dari satu dirham (2,975 gram) yang beratnya sama dengan 20 qirat.

Baca Juga

Sedangkan najis yang cair yang dimaafkan kadarnya tidak sampai segenggam telapak tangan. Hal ini merupakan pandangan dari ulama-ulama di madzhab Hanafi. 

Menurut madzhab ini, sekalipun kadar najis ini sedikit dan dimaafkan, namun makruh hukumnya apabila seseorang yang melaksanakan sholat dengan najis tersebut. Namun demikian, tak lantas hal tersebut sampai membatalkan sholatnya kecuali jika kadarnya sudah satu dirham. Sholatnya akan menjadi makruh tahrim (mendekati haram).

Adapun macam-macam najis mughalazah yang dimaafkan, antara lain air kencing atau kotoran kucing dan tikus yang sedikit, dimaafkan dalam keadaan darurat (seperti kotoran tikus yang jatuh pada tepung), kadarnya sedikit, dan tidak menimbulkan bekas yang nampak dan begitu pun air sumur yang kejatuhan air kencing tikus.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement