Jumat 03 Jul 2020 00:55 WIB

Pengacara: Bupati Lampung Utara Terima Vonis 7 Tahun Penjara

Bupati Lampung Utara disebut ingin menenangkan jiwa dan berdamai dengan situasinya.

Hakim membacakan vonis secara daring kasus korupsi fee proyek Infrastruktur dengan terdakwa Bupati Lampung Utara nonaktif Agung Ilmu Mangkunegara Pengadilan Tipikor Bandar Lampung, Lampung, Kamis (2/7/2020). Majelis hakim memvonis Agung Ilmu Mangkunegara tujuh tahun kurungan penjara dan denda Rp 750 juta.
Foto: Antara/Ardiansyah
Hakim membacakan vonis secara daring kasus korupsi fee proyek Infrastruktur dengan terdakwa Bupati Lampung Utara nonaktif Agung Ilmu Mangkunegara Pengadilan Tipikor Bandar Lampung, Lampung, Kamis (2/7/2020). Majelis hakim memvonis Agung Ilmu Mangkunegara tujuh tahun kurungan penjara dan denda Rp 750 juta.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Pengacara mengatakan Bupati Lampung Utara nonaktif Agung Ilmu Mangkunegara menerima putusan yang telah ditetapkan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang Epiyanto dalam sidang putusan yang digelar secara daring. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung telah menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada terdakwa Bupati Lampung Utara nonaktif. 

"Klien kami dan keluarga sudah sepakat menerima putusan itu. Jadi klien kami tidak akan melakukan upaya hukum banding," kata Pengacara Agung Ilmu Mangkunegara, Sopian Sitepu, di Bandarlampung, Kamis (2/7).

Baca Juga

Sopian mengatakan, selain tak melakukan upaya hukum banding, klien maupun keluarga belum berpikir untuk melakukan upaya hukum lainnya. Kliennya hanya ingin terlebih dahulu menenangkan jiwa dan berdamai dengan situasinya.

Dalam putusan tersebut, pihaknya hanya merasa keberatan atas uang pengganti lantaran kliennya sangat sulit untuk memenuhinya. "Fakta ini telah kami sampaikan kepada keluarganya, pada akhirnya walaupun berat klien kami dan keluarga menerima putusan tersebut. Besok (Jumat) kami akan menandatangani akta penerimaan putusan pengadilan," kata dia.

Dalam putusan, terdakwa kasus korupsi fee proyek di Dinas PUPR Lampung Utara itu juga dijatuhi denda sebesar Rp750 juta subsider delapan bulan kurungan penjara. Selain itu, terdakwa Agung juga diharuskan membayar uang pengganti kerugian negara yang telah ditetapkan sebesar Rp74 miliar lebih dan dicabut hak politiknya selama empat tahun.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement