Jumat 03 Jul 2020 09:08 WIB

Lima KA Jarak Jauh Kembali Beroperasi Mulai Hari Ini

Tahap awal PT KAI hanya menjual tiket maksimal 70 persen dari kapasitas tempat duduk

Rep: Retno Wulandhari/ Red: Hiru Muhammad
Petugas menggunakan masker dan pelindung wajah guna mencegah penularan COVID-19 di Kereta Api Luar Biasa (KLB) relasi Gambir – Surabaya Pasarturi saat tansit di Stasiun Kereta Api Madiun, Jawa Timur, Senin (8/6/2020). PT KAI memperpanjang masa pengoperasian KLB hingga 11 Juni, dan kereta yang sebelumnya hanya mengangkut penumpang khusus masyarakat yang dikecualikan tersebut mulai Senin (8/6) juga diperuntukkan bagi masyarakat umum dengan syarat menunjukkan bukti bebas COVID-19
Foto: ANTARA/SISWOWIDODO
Petugas menggunakan masker dan pelindung wajah guna mencegah penularan COVID-19 di Kereta Api Luar Biasa (KLB) relasi Gambir – Surabaya Pasarturi saat tansit di Stasiun Kereta Api Madiun, Jawa Timur, Senin (8/6/2020). PT KAI memperpanjang masa pengoperasian KLB hingga 11 Juni, dan kereta yang sebelumnya hanya mengangkut penumpang khusus masyarakat yang dikecualikan tersebut mulai Senin (8/6) juga diperuntukkan bagi masyarakat umum dengan syarat menunjukkan bukti bebas COVID-19

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta kembali menjalankan dua KA Jarak Jauh mulai Jumat ini (3/7). Adapun KA Jarak Jauh yang beroperasi tersebut yaitu KA Turangga relasi Stasiun Gambir-Bandung-Surabaya Gubeng dan KA Kertajaya relasi Stasiun Pasar Senen-Surabaya Pasarturi. 

Sebelumnya, KAI telah mengoperasikan tiga KA Jarak Jauh secara bertahap sejak 12 Juni 2020. "Perjalanan KA Turangga dan KA Kertajaya hanya beroperasi setiap akhir pekan, yaitu pada tanggal 3, 4, 5, 10, 11,12, 17,18, 19, 24, 25, 26, 30 dan 31 Juli 2020," kata Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa melalui keterangan pers, Kamis (2/7). 

Dengan beroperasinya KA Turangga maka Stasiun Gambir kembali dibuka untuk pelayanan penumpang KA Jarak Jauh. Pengoperasian kembali KA Reguler ini akan diikuti dengan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 yang diterapkan pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.

Pada tahap awal, KAI hanya menjual tiket maksimal 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia. Menurut Eva, hal tersebut bertujuan untuk menjaga jarak antar penumpang selama dalam perjalanan. Petugas juga akan melakukan pengaturan tempat duduk bagi penumpang dengan usia di atas 50 tahun.

 

Untuk melakukan perjalanan KA Jarak Jauh, calon penumpang diharuskan melengkapi beberapa syarat seperti keterangan uji tes PCR atau uji Rapid-Test. Bagi calon penumpang yang akan bepergian dari dan menuju Provinsi DKI Jakarta, diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta. 

Berkas persyaratan tersebut harus ditunjukkan kepada petugas pada saat melakukan boarding, jika membeli tiket melalui sistem online seperti KAI Access, Web KAI, dan mitra penjualan tiket resmi KAI lainnya. Apabila penumpang membeli tiket melalui loket di Stasiun Pasar Senen dan Gambir, berkas persyaratan akan diperiksa  petugas loket sebelum transaksi tiket dilakukan.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement