Kamis 02 Jul 2020 18:22 WIB

Mantan MenBUMN Dukung Arah Road Map ET

Road map tersebut, kata dia, mencakup pertimbangan detail setiap BUMN.

Menteri BUMN Erick Thohir
Foto: Republika/Thoudy Badai
Menteri BUMN Erick Thohir

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Mantan Menteri Negara Pendayagunaan BUMN Tanri Abeng mendukung pengembangan BUMN yang kini terus dilakukan. Anggota Kabinet Pembangunan VII dan Kabinet Reformasi Pembangunan ini sepakat, manajemen seharusnya diisi dan digerakkan oleh orang-orang yang memiliki visi dan komitmen.

Hal ini ia paparkan dalam Diskusi Online dengan Tema Reformasi BUMN Capaian, Tantangan, dan Agenda Ke depan. Kegiatan ini yang diprakarasai Pusat Studi BUMN ini  bertujuan mengkaji dan memberi catatan atas kondisi terkini dalam reformasi BUMN di Indonesia.

Dalam paparannya, Tanri Abeng, menegaskan pentingnya road map pengembangan BUMN yang menyeimbangkan tujuan sosial dan keuntungan. Road map tersebut, kata dia, mencakup pertimbangan detail setiap BUMN seperti Pertamina dan PLN yang tidak akan diprivatisasi karena memiliki peran sosial dan nilai perusahaan yang besar bagi Tanah Air.

"Saya memberi catatan positif atas sejumlah langkah Menteri Erick Thohir (ET) dalam merestrukturisasi yang djalankan termasuk klaster yang kurang lebih sama dengan apa yang dulu direncanakan pada awal reformasi BUMN," ujarnya.

Selaras dengan pendapat tersebut, Hery Sulistio menekankan pentingnya mendetailkan peran sosial BUMN yang mencakup pelayanan publik, pengembangan UMKMK dan industri rintisan. Detail peran sosial ini, kata dia, kemudian menjadi acuan pengembangan peran social BUMN di Indonesia dalam road map BUMN. 

"Meskipun demikian, dalam road map BUMN perlu mempertimbangkan kontekstualisasi peran sosial BUMN agar tetap relevan dengan tantangan industri keempat. Selain itu, peran sosial BUMN sebaiknya mampu menjadi bagian safeguard perekonomian terhadap situasi krisis, termasuk dalam situasi pandemi saat ini," lanjutnya.

Sejalan dengan pendapat-pendapat tersebut, pembicara lainnya, Mursalim Nohong berpedapat bahwa semangat baru yang diusung untuk menjadikan BUMN sebagai value creator seharusnya mendapatkan dukungan secara maksimal. Khususnya, seluruh stakeholder-nya terlebih lagi Presiden Jokowi yang sesungguhnya adalah penangungjawab tertinggi.  

"Tantangan ke depannya memang sedikit lebih berat karena bukan saja external environment tetapi juga internal. Opini yang dikembangkan dengan masih memposisikan BUMN seperti dulu di tengah kebebasan berpendapat. Untuk itu, penguatan pengembangan kelembagaan sangat perlu dibarengi dengan visi yang kuat , keberanian, kejujuran dan strong leadership," lanjutnya. 

Mursalim menambahkan, presiden diharapkan memberikan otonomi luas kepada MenBUMN dalam mengembangkan dan business portfolio dan corporate governance pada setiap perusahaan lingkup BUMN. BUMN, kata dia, didirikan sebagai implementasi dari Pasal 33 ayat 1 – 4 UUD tahun 1945. Dia mengatakan, mengacu kepada undang-undang itu, BUMN memilki mandat untuk menyelenggarakan perekonomian nasional guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat dengan menyediakan barang dana/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat serta mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai perusahaan. 

"Artinya, baik Persero maupun Perum dituntut untuk dikelola secara profesional sehingga bisa menjadi entitas bisnis yang sehat, efisien dalam menghasilkan laba yang akan didistribusikan kepada pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya. Restrukturisasi simultan yang menyinergikan organizational rerstructuring, portfolio rerstructuring dan financial rerstructuring menjadi pilihan strateginya. Organizational rerstructuring akan menghasilkan Direksi dan Komisaris yang ahli dibidangnya, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, serta dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan Persero dan Perum," tambahnya.

Mursalim juga mengkritisi pihak-pihak yang seringkali mencoba membangun opini menyesatkan tentang Langkah-langkah strategis Menteri BUMN  akhir-akhir ini. Menurut dia, langkah ET dalam melakukan restrukturisasi sudah sesuai jalur, sebagaimana dicita-citakan sejak awal pembentukannya. 

"Saya menyarankan agar pihak-pihak dimaksud untuk kembali mendalami Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN dan PP Nomor 43 Tahun 2005 tentang penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan perubahan bentuk badan hukum Badan Usaha Milik Negara," kata dia.

Catatan penting lainnya diutarakan Luthfi Nur Rosyidi yang menekankan, menangani BUMN tidaklah harus dengan satu pakem tertentu. Negara-negara di Eropa dan Amerika Utara, kata dia, cenderung mempercayai bahwa privatisasi adalah langkah yang paling tepat untuk BUMN. Sedangkan negara-negara di Asia Timur cenderung tetap memegang status kepemilikan BUMN mereka, meskipun dengan lebih selektif. Keduanya, kata dia, memiliki sejarah keberhasilan yang bisa dijadikan perbandingan. Namun demikian, Indonesia dengan budaya dan kondisi yang ada, tidak harus berkiblat ke salah satu di antaranya.

"Selalu ada strategi inovatif yang dapat digunakan untuk mengkompromikan kondisi agar dapat mencapai tujuan keberadaan BUMN," jelasnya.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement