Kamis 02 Jul 2020 17:17 WIB

BAORI Tolak Gugatan, Munas PP Perbasi Dinyatakan Sah

BAORI menolak gugatan yang disampaikan tiga orang pengurus cabang Perbasi, tahun lalu

Rep: Fitrianto/ Red: Israr Itah
Danny Kosasih, Ketua Umum PP Perbasi hasil Munas Perbasi 2019.
Foto: Facebook
Danny Kosasih, Ketua Umum PP Perbasi hasil Munas Perbasi 2019.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengurus Pusat Persatuan Bola Basket Seluruh Indonesia (PP Perbasi) kini bisa bekerja dengan lebih tenang. Sebab, gugatan terhadap keabsahan status mereka sudah diputuskan. Badan Arbitrase Olahraga Indonesia (BAORI) menolak gugatan yang disampaikan tiga orang pengurus cabang Perbasi, tahun lalu. 

Gugatan dari Hisia Martogi Lumban Gaol (bidang Pembinaan Prestasi sub bidang Liga Utama Mahasiswa Perbasi 2015-2019), Samuel B. Pasolang (penasihat Pengkot Perbasi Jakarta Utara), dan Agus Slamet Riadi (ketua harian Pengcab Cianjur), ditolak BAORI, Kamis (2/7).

Baca Juga

Para penggugat menunjuk dan memberikan surat kuasa khusus pada 29 Oktober 2019 pada para advokat dan konsultan hukum pada Law Firm Reinhard Muhajir dan Partners: Reinhard R. Silaban SH, Muhajir SH MH, Siharma Rajaguguk SH, dan Barry F Siregar SH. 

Para penggugat mengajukan perbaikan Gugatan Pembatalan Hasil Musyarawarah Nasional (Munas) Persatuan Bola Basket seluruh Indonesia 2019. Dalam simpulan perbaikan gugatan itu, para penggugat meminta BAORI untuk mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. 

Penggugat juga minta BAORI menyatakan tergugat melanggar Anggaran Dasar dan Rumah Tangga Persatuan Bola Basket Seluruh Indonesia. Penggugat juga meminta BAORI menyatakan musyawarah nasional Persatuan Bola Basket seluruh Indonesia 2019 (23-25 Oktober 2019) batal demi hukum. Memerintahkan kepada Tergugat untuk melaksanakan Musyawarah Nasional Luar Biasa selambat-lambatnya bulan Juni 2020. Ini artinya, pengurus yang muncul dalam Munas Perbasi yang lalu dianggap tak sah oleh penggugat.

Namun dalam sidang yang dipimpin Prof Dr Eddy Toet Hendratmo SH, dengan anggota Dr Edy Suyatno SH; dan DR Dea Tungga Esty SH, BAORI memutuskan menolak gugatan penggugat.

“Alhamdulillah, hal yang selama ini menjadi ganjalan dalam kepengurusan PP Perbasi sudah selesai. Hasilnya gugatan ditolak untuk seluruhnya.  Mudah-mudahan ini menjadi awal yang baik bagi kepengurusan PP perbasi untuk menghadapi FIBA World Cup,” ucap Eki Rezki Wirmandi, wakil sekretaris jenderal PP Perbasi.

Rasa syukur juga diucapkan George Fernando. George adalah ketua pelaksana Munas Perbasi yang berkaitan langsung dengan materi gugatan. “Saya pribadi bersyukur karena akhirnya kasus gugatan pun usai,” kata George, wakil ketum PP Perbasi. 

“Saat menggelar Munas, kami ini patuh dan taat pada aturan. Jadi, kami senang sebab Munas Perbasi diakui sebagai Munas yang sah dan legal,” ujar George. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement