Kamis 02 Jul 2020 12:38 WIB

Kapal Laut Kembali Angkut Penumpang? Simak Aturan dan Syaratnya selama New Normal

Mulai 10 Juni 2020 kapal laut akan mengangkut penumpang lagi.

Rep: cermati.com/ Red: cermati.com
Cermati
Cermati

Sebagai negara kepulauan tentu saja kebutuhan transportasi kapal laut sama pentingnya dengan transportasi massa lainnya seperti kereta api dan pesawat. Tapi karena pandemi saat ini, pelarangan menaiki kapal laut pun sempat dilarang bersama dengan penetapan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar).

Setelah tidak diperbolehkan mengangkut penumpang kecuali untuk kebutuhan logistik dan medis. Sejak 10 Juni 2020 kapal laut sudah diperbolehkan mengangkut penumpang kembali. Dan sama dengan transportasi massa lainnya, kembalinya kapal laut dibuka untuk umum juga dibarengi dengan aturan dan protokol kesehatan baru untuk mengurangi risiko penularan virus corona.

Berdasarkan Surat Edaran Kemenhub Nomor 12 Tahun 2020 yang mengatur transportasi laut di masa New Normal, Direktur Jenderal Perhubungan Laut R. Agus H. Purnomo mengatakan surat edaran ini berisi tentang prinsip protokol kesehatan termasuk physical distancing yang harus dipatuhi oleh petugas dan penumpang kapal laut.

Baca Juga: Nikmati Bebas Pajak Penghasilan UMKM, Ini Syarat dan Cara Daftar Online

 

 

Aturan dan Persyaratan Naik Kapal Laut selama New Normal

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram

Sebuah kiriman dibagikan oleh Pelayaran Nasional Indonesia (@pelni162) pada

Dalam SE Nomor 12 Tahun 2020, Kemenhub menekankan, setiap penumpang bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing. Selain itu, karena tidak ada pembatasan kapasitas penumpang untuk kapal laut jadi sangat penting bagi para penumpang untuk benar-benar menaati dan mengerti akan pentingnya mengikuti aturan dan protokol kesehatan baru selama new normal ini.

Berikut persyaratan dan tata cara naik kapal laut di era new normal:

1. Penumpang wajib menerapkan protokol kesehatan seperti:

  • Jaga jarak satu sama lain (social distancing).
  • Memakai masker mulai dari masuk pelabuhan sampai turun dari kapal dan keluar pelabuhan.
  • Menggunakan alat perllindungan diri lainnya (jika ada) seperti face mask, hand sanitizer dan sarung tangan.
  • Mencuci tangan saat baru masuk kapal, setelah habis dari area luar di kapal dan saat akan keluar dari kapal.

2. Membawa dokumen wajib selain tiket dan boarding pass berupa:

  • Identitas diri yang sah
  • Surat keterangan PCR test dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari
  • Atau, rapid test hasil negatif yang berlaku 3 hari
  • Jika daerah tidak memiliki fasilitas PCR atau rapid test, diwajibkan membawa surat keterangan bebas gejala influenza yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau puskesmas

3. Khusus untuk penumpang dari luar negeri seperti TKI, pekerja migran dan lainnya wajib melakukan PCR test di pelabuhan dan selama menunggu hasil test keluar penumpang wajib melakukan karantina mandiri.

4. Mendownload dan mengaktifkan aplikasi ‘Peduli Lindungi’ pada smartphone yang aplikasinya bisa diunduh melalui Appstore dan Playstore.

Baca Juga: Cek Aturan Terkini Pengendara Motor, Ganjil Genap dan Sanksi Selama Masa Transisi PSBB

 

Pastikan Kondisi Tubuh Sehat dan Fit sebelum Bepergian Jauh

Kembalinya kapal laut untuk umum artinya akan ada banyak orang kembali memanfaatkan transportasi massa ini untuk berbagai tujuan baik itu wisata, tuntutan kerja, bisnis atau mudik. Untuk itu kepadatan penumpang bisa saja terjadi ketika giliran kamu yang menaiki kapal ditambah peraturan pembatasan jumlah penumpang tidak berlaku di kapal laut.

Kepadatan penumpang bisa membuat risiko penularan semakin tinggi dan cepat, untuk itu sangat penting mempersiapkan diri jauh-jauh haru sebelum bepergian jauh menggunakan kapal laut. Seperti, pastikan kondisi tubuh fit dengan rajin mengonsumsi vitamin dan berolahraga ringan setiap hari setidaknya H-7 sebelum keberangkatan.

Jangan lupa juga untuk benar-benar mematuhi protokol kesehatan yang ada, tidak sembarangan melepas masker dan rajin cuci tangan agar perjalanan kamu tetap aman dan nyaman.

Baca Juga: Jam Jelang Kerja Kerap Padat, Pemerintah Rilis Aturan Jam Kerja se Jabodetabek

 

 

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan Cermati.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Cermati.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement