Rabu 01 Jul 2020 22:42 WIB

Dewas KPK Klarifikasi MAKI Soal Dugaan Pelanggaran Firli

Dewas KPK klarifikasi MAKI soal dugaan pelanggaran kode etik Firli Bahuri.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengklarifikasi Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri saat menggunakan helikopter di Sumatera Selatan, Sabtu (20/6).

"Saya baru selesai klarifikasi via zoom dengan Dewas KPK terkait aduan masker, helikopter, dan mobil Alphard terkait aduan dugaan pelanggaran etik oleh Ketua KPK Firli Bahuri," ucap Boyamin saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (1/7).

Baca Juga

Namun, ia enggan menjelaskan secara rinci apa saja yang diklarifikasi oleh Dewas KPK tersebut. Ia hanya menyebut telah menerangkan semua hal soal dugaan pelanggaran kode etik oleh Firli tersebut.

"Semua hal sudah saya terangkan termasuk data tambahan yang diperlukan. Selebihnya karena klarifikasi bersifat tertutup maka tidak bisa disampaikan secara terbuka," ungkap Boyamin.

 

Boyamin pun menghormati proses klarifikasi yang telah dilakukan tersebut dan juga menunggu langkah yang akan diambil Dewas KPK selanjutnya. "Mari kita tunggu langkah dewas selanjutnya, dan semoga memenuhi harapan kita semua," ujarnya.

Untuk diketahui dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli tersebut diadukan oleh MAKI ke Dewas KPK pada Rabu (24/6). Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengaku sudah mendapat penjelasan langsung dari Firli soal penggunaan helikopter tersebut yang saat ini menjadi polemik bahkan Dewan Pengawas KPK pun sudah memintai keterangan Firli pada Kamis (25/6).

Alex menyatakan Firli menggunakan pesawat dari Palembang ke Baturaja untuk efisiensi waktu. "Disampaikan saja, kemarin itu memang yang bersangkutan cuti ke Baturaja. Kabarnya kan naik helikopter dan itu memang bayar. Kalau PP (pergi pulang) kan lebih sehari, padahal cutinya sehari makanya menyewa helikopter itu, bayar kok dia bilang. Itu yang disampaikan," ucap Alex.

Aduan MAKI tersebut adalah yang kedua di mana dalam aduan pertama diduga Firli melanggar protokol COVID-19 karena tidak menggunakan masker, dan tidak menjaga jarak ketika bertemu puluhan anak-anak di Baturaja, Sumsel.

Adapun inti surat yang dikirim ke Dewas KPK tersebut bahwa pada Sabtu (20/6), Firli melakukan perjalanan dari Palembang ke Baturaja untuk kepentingan pribadi keluarga, yakni ziarah ke makam orang tuanya.

Perjalanan tersebut menggunakan sarana helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO. Hal tersebut, kata Boyamin, bertentangan dengan kode etik pimpinan KPK yang dilarang bergaya hidup mewah.

Dalam Peraturan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi pada bagian integritas poin 27 disebut bahwa seluruh insan KPK tidak menunjukkan gaya hidup hedonisme sebagai bentuk empati kepada masyarakat terutama kepada sesama insan komisi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement