Rabu 01 Jul 2020 21:27 WIB

Kabupaten Bogor Perpanjang PSBB 14 Hari

Wilayah Bodebek masih berstatus zona kuning penularan virus corona

Sejumlah calon penumpang KRL Commuter Line menunggu kereta dengan berdiri sesuai tanda jarak fisik (physical distancing) di Stasiun Bogor, Jawa Barat, Senin (15/6/2020). Penggunaan tanda jarak fisik di Stasiun Bogor tersebut untuk mengatur kepadatan dan membatasi jumlah penumpang dalam upaya mencegah penyebaran COVID-19 sesuai protokol kesehatan yang berlaku di masa transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)
Foto: ANTARA /Arif Firmansyah
Sejumlah calon penumpang KRL Commuter Line menunggu kereta dengan berdiri sesuai tanda jarak fisik (physical distancing) di Stasiun Bogor, Jawa Barat, Senin (15/6/2020). Penggunaan tanda jarak fisik di Stasiun Bogor tersebut untuk mengatur kepadatan dan membatasi jumlah penumpang dalam upaya mencegah penyebaran COVID-19 sesuai protokol kesehatan yang berlaku di masa transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)

REPUBLIKA.CO.ID,CIBINONG -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat, kembali memperpanjang penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama 14 hari, setelah berakhirnya PSBB tahap lima pada 2 Juli 2020.

"Gubernur (Ridwan Kamil) mengarahkan agar PSBB proporsional dari 3 Juli," ujar Wakil Bupati Bogor, Iwan Setiawan usai rapat evaluasi PSBB daerah se-Jawa Barat secara virtual di Pendopo Bupati, Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu (1/7).

Menurutnya, perpanjangan PSBB ini terjadi khusus bagi wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi (Bekasi). Pasalnya, wilayah Bodebek masih berstatus zona kuning penularan virus corona atau Covid-19.

Meski angka rata-rata penularan (Rt) di seluruh wilayah Jawa Barat sudah di bawah satu, tapi menurutnya Ridwan Kamil meminta penerapan normal baru di wilayah Bodebek ditangguhkan.

"Kabupaten Bogor, Rt sudah berada pada angka 0,66. Sudah di bawah satu, tapi karena masih zona kuning, gubernur mengarahkan agar PSBB proporsional," terang politisi Partai Gerindra itu.

Namun, menurut Iwan pada PSBB tahap enam ini akan banyak pelonggaran dari segi aturan, seperti pembukaan tempat-tempat wisata maupun usaha dan pondok pesantren. Tapi, untuk sekolah formal, masih ada dilakukan menggunakan sistem daring.

Khusus pesantren, dibuka dengan menyesuaikan zona di masing-masing desa. Kan di Kabupaten Bogor juga ada zona hijaunya. Kalau ponpes yang berada di zona merah, sepertinya juga tidak (dibuka) dulu," kata Iwan.

Ia menyebutkan bahwa Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor segera menyusun aturan PSBB tahap enam. "Perpanjangannya mulai 3 Juli pukul 00.00 WIB sudah berlaku. Makanya sedang disusun, mana tempat wisata atau usaha yang boleh buka atau tidak," tuturnya.

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement