Rabu 01 Jul 2020 19:51 WIB

Terdampak Pandemi, DPR Keluarkan Belasan RUU dari Prolegnas

DPR merasa harus realistis dalam membahas RUU pada masa pandemi Covid-19.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Andri Saubani
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas.
Foto: dpr
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR RI akan mengeluarkan belasan rancangan undang-undang (RUU) dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2020. Penarikan ini terjadi atas usulan komisi maupun kesepakatan fraksi-fraksi.

"Kemarin kita sudah inventarisasi jadi dengan komisi, anggota, kemudian usulan fraksi. Saya melihat catatan kami itu kemungkinan ada 17 RUU yang akan kita drop dari RUU Prolegnas 2020," kata Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Rabu (1/7).

Baca Juga

Jumlah tersebut, kata Supratman bisa bertambah maupun berkurang. Badan Legislasi akan rapat kerja dengan pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan HAM untuk membahas penetapan prolegnas baru tahun 2020.

Supratman memaparkan, pengurangan Prolegnas 2020 ini melihat pada pandemi Covid-19 yang belum tuntas. Sehingga, kata dia, DPR RI harus realistis melihat target. Di samping itu, berdasarkan koordinasi dengan Komisi maupun anggota, ada sejumlah RUU yang belum berjalan pembahasannya, sehingga diminta untuk ditarik dari prolegnas.

"Kita sekali lagi ingin realistis dengan kondisi pascacovid seperti ini, kemudian ruang untuk melakukan pertemuan-pertemuan dgn publik secara langsung dalam rangka meminta masukan juga terkendali," kata politikus Gerindra itu.

Baleg masih menunggu pemerintah apabila turut ingin mengurangi daftar prolegnas. Baleg meminta pemerintah untuk turut melakukan evaluasi terkait RUU inisiatif pemerintah yang belum memasuki tahap pembahasan.

Wakil Ketua Baleg DPR RI Willy Aditya mengatakan, beberapa komisi memang mengajukan mencabut beberapa RUU. Pencabutan beberapa RUU karena DPR tidak bisa menyelesaikan pembahasannya hingga batas akhir Oktober 2020.

"Komisi I DPR, RUU Keamanan dan Ketahanan Siber serta RUU Penyiaran di-hold, dipindahkan ke 2021 karena belum selesai sampai Oktober 2020," kata Willy.

Willy mengatakan, di Komisi I DPR pada 2020 hanya akan membahas RUU Perlindungan Data Pribadi yang merupakan usul inisiatif pemerintah. Willy mengatakan untuk Komisi II DPR, RUU Pertanahan ditunda karena menunggu RUU Omnibus Law selesai.

Menurut dia, Komisi III DPR RI masih menunggu keputusan pemerintah terkait RKUHP dan RUU Pemasyarakatan, namun akan membahas RUU Kejaksaan serta RUU Jabatan Hakim. "RUU KUHP dan RUU PAS itu inisiatif pemerintah. Jadi ketika Raker, akan kami tanyakan ke pemerintah, keputusan ketika raker," ujarnya.

Politikus Partai NasDem itu mengatakan, Komisi IV DPR RI berniat mencabut RUU Kehutanan dan RUU Perikanan, sementara itu Komisi V DPR RI tidak mengajukan pencabutan karena masih akan merampungkan RUU Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) dan RUU Jalan.

Willy menjelaskan Komisi VI akan mengeluarkan RUU Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dari Prolegnas Prioritas 2020 karena akan fokus menyelesaikan pembahasan RUU BUMN. Menurut dia, Komisi VII DPR RI tidak mengajukan pencabutan RUU dari Prolegnas 2020 karena RUU Minerba telah disahkan, sedangkan RUU Energi Baru dan Terbarukan masih dalam pembahasan.

"Komisi VIII DPR yang di-drop tentang RUU Penghapusan Kekerasan Seksual karena tidak selesai Oktober 2020 maka dipindahkan jadi Prolegnas 2021," katanya.

Di Komisi IX DPR RI, RUU tentang Obat dan Makanan masih berjalan dibahas. RUU tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) juga sedang dipertimbangkan untuk dilanjutkan. "Komisi X DPR RI RUU tentang Sistem Keolahragaan Nasional lanjut dibahas, yang di-drop RUU tentang Pramuka," ujarnya.

Menurut dia, Komisi XI DPR RI berencana menunda RUU Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian dan RUU tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sementara itu, untuk RUU Bea Materai, Baleg akan bertanya dahulu kepada pemerintah karena merupakan inisiatif pemerintah.

photo
Kontroversi RUU HIP ditengah Pandemi Covid-19 - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement