Kamis 02 Jul 2020 01:01 WIB

Namanya Dicatut, Arsul Sani Protes Keras BPIP

Nama Asrul Sani dicatut mendukung peralihan RUU HIP ke PIP.

Rep: Ali Mansur / Red: Agus Yulianto
Anggota Komisi X DPR RI Asrul Sani
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Anggota Komisi X DPR RI Asrul Sani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani melayangkan protes keras terhadap Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang mencatut namanya. Dikatakan dalam rilis BPIP, Arsul Sani mendukung peralihan dari Rancangan Undang-undang (RUU) Haluam Ideologi Pancasila (HIP) menjadi Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP).

"Keberatan dengan penyebaran media release dengan judul dan isi yang menyangkut dirinya selaku Sekretaris Jenderal DPP PPP maupun Wakil Ketua MPR RI. Karena media release tersebut tidak pernah dimintakan izin, persetujuan maupun konfirmasi dan koreksi (kepada Arsul) terlebih dulu," keluh Arsul saat dikonfirmasi Republika.co.id, Rabu (1/7).

Menurut Arsul, tindakan jajaran BPIP membuat dan menyebarkan media release yang menyangkut orang diluar BPIP tanpa konfirmasi tersebut dianggap Arsul merupakan tindakan tidak etis. Arsul pun menyayangkan, hal ini dilakukan oleh jajaran BPIP, standar etika komunikasi publik seharusnya dijadikan pegangan.

Dikatakan Arsul, judul dan isi media release tersebut juga terkesan "mem-framing" apa yang ia sampaikan pada acara "Titik Pandang" di Kompas TV, pada Selasa (30/6) malam. Menurutnya, framing itu dilakukan untuk kepentingan kelembagaan BPIP semata tanpa mempertimbangkan sensitivitas publik. Termasuk kalangan Umat Islam, yang masih resisten akibat substansi RUU HIP.

"Meminta jajaran BPIP membuat penjelasan kepada media bahwa media release yang dikeluarkan sebelumnya dibuat dan disebarkan tanpa izin dan konfirmasi dirinya selaku subyek yang dimuat dalam media release tersebut," ungkap Arsul.

Sebelumnya, dalam rilis BPIP yang disampaikan oleh Arsul kepada Republika.co.id, ia tidak mempersoalkan draf RUU PIP dan membuka ruang partisipasi dari berbagai elemen masyarakat ke depannya. Arsul juga menyebut RUU PIP merupakan Undang-undang teknis pelembagaan. Maka, memberikan legal standing kepada lembaga yang punya peran-peran penting.

Bahkan dalam rilis BPIP itu, ditulis bahwa Arsul menyatakan guna menghindari terjadinya kembali kontroversi, Arsul menekankan betul tentang perlunya dibuka ruang dialog dan konsultasi publik yang seluas-luasnya. Agar maksud penguatan kelembagaan serta kemungkinan alternatif perbaikan-perbaikan yang akan muncul dalam pembahasan RUU ini nanti, tidak lagi di dasari lagi oleh sikap-sikap suudzon dari berbagai pihak. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement