Rabu 01 Jul 2020 12:25 WIB

Nikmati Bebas Pajak Penghasilan UMKM, Ini Syarat dan Cara Daftar Online

Dampak pandemi corona, pelaku UMKM bisa mendapatkan pembebasan pajak penghasilan (PPh 21) UMKM dari pemerintah. Segera ajukan dengan syarat dan cara berikut!

Rep: cermati.com/ Red: cermati.com
Cermati
Cermati

Cermati.com, Jakarta – Pandemi virus corona telah menimbulkan dampak di berbagai sektor, salah satunya di sektor usaha mikro kecil menengah (UMKM). Guna meringankan beban para pelaku UMKM yang mengalami penurunan omzet, pemerintah mengeluarkan kebijakan pembebasan pajak penghasilan (PPh 21) UMKM.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 tahun 2020 tentang Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).  Aturan ini merupakan perubahan dari PMK No.23/PMK.03/2020.

Aturannya, PPh final sebesar 0,5% dari jumlah peredaran bruto ditanggung pemerintah. Periode pembebasan pajak PPh UMKM berlangsung selama 6 bulan, mulai April hingga September 2020.

Kebijakan pembebasan pajak terhadap wajib pajak (WP) ini merupakan salah satu dari lima program pemulihan ekonomi Indonesia yang direncanakan pemerintah.

Lantas, apakah pembebasan pajak UMKM ini akan didapatkan pelaku usaha secara otomatis atau harus daftar mandiri? Jika daftar sendiri, apa saja syarat dan cara mendapatkan bebas pajak PPh?

Simak ulasan lengkap syarat dan cara daftarkan usaha Anda agar bebas pph selama pandemi covid-19 berikut ini, seperti diulas oleh Cermati.com.

 

Syarat Ajukan Pembebasan PPh Final UMKM

 
 
 
View this post on Instagram

A post shared by Direktorat Jenderal Pajak (@ditjenpajakri) on

Bebas Pph UMKM tidak otomatis berlaku. Wajib pajak UMKM perlu mengajukan pembebasan PPh final UMKM. Agar permohonan bebas pajak 6 bulan terkabul, berikut syarat yang harus dipenuhi:

  1. Memiliki penghasilan bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar per tahunnya
  2. Wajib pajak telah menyampaikan SPT Tahunan
  3. Terlampir permohonan surat keterangan ke Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Dirjen Pajak yang menerangkan bahwa WP dikenaik PPh berdasarkan PP 23/2018 (PPh final 0,5%).
  4. Membuat Laporan realisasi PPh Final DTP setiap Masa Pajak yang meliputi PPh terutang atas Penghasilan yang diterima atau diperoleh termasuk dari transaksi dengan pemotongan atau pemungut
  5. Pemotong atau pemungut pajak harus membuat Surat Setoran Pajak atau cetakan kode billing yang dibubuhi cap atau tulisan “PPh FINAL DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR …/PMK.03/2020” atas transaksi yang merupakan objek pemotongan atau pemungutan PPh.
  6. Laporan realisasi PPh final DTP dilampiri dengan Surat Setoran Pajak atau cetakan kode billing harus disampaikan paling lambat 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir

Baca Juga: Hadapi New Normal, Ini Strategi Bank Indonesia Bantu UMKM Indonesia Bangkit

Cara Ajukan Pembebasan PPh Final UMKM

Bagi pelaku UMKM yang telah memenuhi syarat, ajukan pemohonan bebas pajak UMKM secara online, ikuti cara berikut ini:

  1. Kunjungi laman pajak.go.id
  2. Login di DJP Online
  3. Masuk ke menu Layanan – Info KSWP
  4. Klik Profil Pemenuhan Kewajiban Saya pada bagian halaman bawah
  5. Pilih Fasilitas yang ingin dimanfaatkan

Kriteria UMKM yang Bebas Pajak PPh 21

Berdasarkan PMK tersebut pada Pasal 2 ayat (3), disebutkan pembebasan  PPh 21 ini perusahaan tidak perlu memungut pajak penghasilan karyawan dengan kriteria sebagai berikut:

  • Memiliki kode atau termasuk dalam KLU penerima insentif pajak
  • Perusahaan sudah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor)
  • Perusahaan telah mendapat izin Penyelenggara Kawasan Berikat, izin Pengusaha Kawasan Berikat (PKB), atau izin Pengusaha Dalam Kawasan Berikat (PDKB)
  • Pekerja telah memiliki NPWP

Baca Juga: Syarat dan Tata Cara Pengajuan Keringanan Kredit Bagi UMKM Terdampak Covid-19

Jenis UMKM yang Bebas Pajak PPh 21

 
 
 
View this post on Instagram

A post shared by Direktorat Jenderal Pajak (@ditjenpajakri) on

  1. Rumah Potong dan Pengolahan Daging
  2. Perikanan
  3. Pengolahan Hasil Kebun
  4. Pengolahan Makanan Hewani
  5. Hasil Pertanian dan Perkebunan dan Pengolahannya
  6. Makanan dan Minuman
  7. Hasil Tembakau
  8. Tekstil dan Produk Tekstil
  9. Hasil Hutan
  10. Perfilman
  11. Sumber Daya Alam
  12. Industri Kimia dan Pupuk
  13. Bahan Baku dan Keperluan Rumah Tangga
  14. Keperluan Bangunan dan Peralatan Lainnya
  15. Peralatan dan Perlengkapan Elektronik
  16. Perlengkapan Kelistrikan
  17. Permesinan dan Alat Berat
  18. Alat Transportasi dan Perlengkapannya
  19. Furnitur
  20. Perhiasan dan Logam Mulia
  21. Alat Musik, Olahraga, Mainan
  22. Peralatan dan Perlengkapan Medis
  23. Alat Tulis dan Kerajinan
  24. Jasa Reparasi
  25. Sektor Pertanian dan Perkebunan
  26. Peternakan
  27. Jasa Pertanian, Peternakan dan Perkebunan
  28. Perikanan dan Kelautan
  29. Pertambangan dan Energi
  30. Konstruksi dan Jasa Konstruksi
  31. Jasa Instalasi dan Jasa Lainnya
  32. Perdagangan Besar
  33. Perdagangan Eceran
  34. Perdagangan Eceran Kaki Lima dan Los Pasar
  35. Transportasi atau Angkutan
  36. Pergudangan dan Jasa Pergudangan
  37. Penyedia Jasa Transportasi
  38. Perhotelan dan Pariwisata
  39. Tempat Makan/Restoran, Kafe dan Hiburan
  40. Penerbitan Buku, Media Massa, Telekomunikasi dan Teknologi Informasi
  41. Asuransi dan Penukaran Uang
  42. Properti dan Jasa Konsultan
  43. Laboratorium dan Penelitian Iptek
  44. Perikanan, Konsultasi Bisnis, dan Jasa Lainnya
  45. Persewaaan dan Guna Usaha
  46. Jasa Agen dan Jasa Lainnya
  47. Pendidikan
  48. Kesehatan
  49. Kesenian, Jurnalisme dan Museum
  50. Taman Budaya dan Taman Wisata
  51. Penyediaan Kegiatan Olahraga
  52. Taman Hiburan, Pariwisata dan Jasa

Untuk melihat ragam dari masing-masing jenis usaha yang mendaparkan fasilitas bebas pajak PPh21 ditanggung pemerintah, silahkan cek langsung di situs Klik Pajak.

Segera Ajukan Pemohonan Secara Online

Mumpung masih ada waktu, bagi pelaku UMKM yang terdapak Covid-19 dan termasuk dalam kriteria pembebasan pajak PPh 21 segera ajukan fasilitas pemohonan bebas pajak dari pemerintah tersebut secara online di situs-situs pajak terpercaya, seperti pajak.go.id, klik pajak dan lainnya.

Baca Juga: OJK Berikan Kelonggaran Kredit UMKM Terdampak Covid-19, Begini Caranya!

 

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan Cermati.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Cermati.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement